Berita Jateng

Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis untuk Keuntungan Segelintir Oknum

Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis untuk Keuntungan Segelintir Oknum. Biaya rapid test bisa mencapai Rp500 ribu

FREEPIK.COM
ILUSTRASI petugas kesehatan memeriksa sampel saat lakukan rapid test - Ombudsman Jateng mengungkap, selama ini rapid test menjadi lahan bisnis bagi segelintir oknum untuk mereguk keuntungan di tengah pandemi COvid-19., 

Terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi untuk rapid test Covid-19.

Hal tersebut sesuai surat yang ditandatangani Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020).

Dalam surat bernomor HK.02.02/1/2875/2020 tersebut dijelaskan, salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test antigen.

Dan atau rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19.

Rapid test antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan perjalanan orang dalam negeri.

Rapid test antibodi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Surat edaran tersebut diimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi.

Tujuannya agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.

Maka dari itu, Kemenkes RI menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid teat antibodi untuk mengikuti aturan.

Terutamanya batasan tarif maksimal dengan memperhatikan empat poin penting.

Yakni, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150 ribu.

Kemudian, besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Yang ketiga, pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved