Berita Jateng

Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis untuk Keuntungan Segelintir Oknum

Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis untuk Keuntungan Segelintir Oknum. Biaya rapid test bisa mencapai Rp500 ribu

FREEPIK.COM
ILUSTRASI petugas kesehatan memeriksa sampel saat lakukan rapid test - Ombudsman Jateng mengungkap, selama ini rapid test menjadi lahan bisnis bagi segelintir oknum untuk mereguk keuntungan di tengah pandemi COvid-19., 

"Kalau rapid test bisa untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, maka ketika ada potensi kerumunan di pasar dan mal harusnya dilakukan rapid test massal. Tapi, ternyata sekarang kan substansi layanannya sudah bergeser. Sekarang cuma jadi komoditas dagang, di mana ada peluang usaha dan peluang dagang maka tiba-tiba dimunculkan rapid test."

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Rapid test rentan menjadi lahan bisnis yang menggiurkan untuk mereguk keuntungan bagi segelintir oknum di tengah pandemi Covid-19. 

Hal ini diungkapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan (Kaper) Jawa Tengah (Jateng).

Di Kota Semarang, misalnya, masyarakat masih harus dibebani biaya rapid test dengan merogoh kocek dengan besaran yang tidak seragam.

Bahkan dari temuan Ombudsman saat inspeksi mendadak di sejumlah rumah sakit dan layanan transportasi, harga satu rapid test kit dibanderol hingga Rp500.000.

RI-GHA, Alat Rapid Test Murah-Akurat Asli Buatan Anak Negeri, Begini Cerita di Balik Pembuatannya

Indonesia Mau Datangkan Pesawat Canggih Amerika, Jokowi Minta Prabowo Beli Alutsista dalam Negeri

Ratusan Anggota TNI Positif Covid-19, Siswa Secapa Angkatan Darat di Bandung

Balita 2 Tahun Diduga Dicabuli saat Berada di Bangsal Isolasi Covid-19, Ibu Curiga kala Ganti Popok

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng, Siti Farida, mengatakan rapid test idealnya digratiskan karena dianggap pemerintah sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kalau rapid test bisa untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, maka ketika ada potensi kerumunan di pasar dan mal harusnya dilakukan rapid test massal."

"Tapi, ternyata sekarang kan substansi layanannya sudah bergeser. Sekarang cuma jadi komoditas dagang, di mana ada peluang usaha dan peluang dagang maka tiba-tiba dimunculkan rapid test," ujar Farida di Semarang, Kamis (9/7/2020).

Farida membeberkan rapid test mandiri di Semarang selama ini hanya sebatas dilakukan di beberapa tempat tanpa patokan aturan yang jelas.

Padahal di halte bus, pelabuhan, terminal dan stasiun juga memiliki tingkat kerumunan warga yang tinggi dan membutuhkan rapid test.

"Tapi kalau sekarang kan udah beda. Urgensi rapid test sudah bergeser untuk melengkapi syarat bepergian melalui pesawat terbang maupun kereta api."

"Harusnya negara menggratiskan atau mensubsidi layanan rapid test," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Komunikasi Strategis Ombudsman Jateng, Belinda Wasistiyana Dewanty, mengatakan tarif rapid test mulai terjadi penurunan di sejumlah tempat setelah terbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Awalnya kita menemukan biaya rapid sangat mahal sekitar Rp260.000 sampai Rp450.000, hari ini turun jadi Rp150.000 di bandara," ujarnya.

Kendati demikian, beberapa rumah sakit masih menerapkan biaya rapid test tinggi antara Rp250.000 dan Rp 500.000.

"Ada perbedaan tarif yang sangat tajam. Ini kan jadi arahnya sudah ke bisnis. Maka harus diseragamkan," ujarnya.

SE Kemenkes

Terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi untuk rapid test Covid-19.

Hal tersebut sesuai surat yang ditandatangani Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020).

Dalam surat bernomor HK.02.02/1/2875/2020 tersebut dijelaskan, salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test antigen.

Dan atau rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19.

Rapid test antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan perjalanan orang dalam negeri.

Rapid test antibodi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Surat edaran tersebut diimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi.

Tujuannya agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.

Maka dari itu, Kemenkes RI menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid teat antibodi untuk mengikuti aturan.

Terutamanya batasan tarif maksimal dengan memperhatikan empat poin penting.

Yakni, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150 ribu.

Kemudian, besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Yang ketiga, pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Serta, pihak yang menberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

RS Telogorejo Semarang, sebagai salah satu fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test mandiri bakal melakukan penyesuaian aturan itu.

"Kalau untuk tarif rapid test yang dari Kemenkes aturannya Rp 150 ribu, itu tarif maksimalnya."

"Kami sudah mendengar info tersebut."

"Bahkan kami sebelumnya sudah mulai proses agar dibuat Rp 150 ribu," kata Humas RS Telogorejo Semarang, Ressy Ladina kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/7/2020).

Ressy mengatakan, sebelumnya RS Telogorejo Semarang menetapkan tarif layanan rapid test di harga Rp 399 ribu untuk paket screening Covid-19 simple.

Lalu Rp 590 ribu untuk paket screening Covid-19 standart, dan Rp 850 ribu untuk paket screening Covid-19 lengkap.

"Kami rapid test bukan yang finger test. Kalau di tempat kami yang diambil adalah bagian darah."

"Otomatis alat-alat yang digunakan tidak sepraktis yang finger," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit tak keberatan dengan penyesuaian tarif tersebut.

Bahkan bila di kemudian hari kembali ada penyesuaian harga untuk tes swab PCR, pihaknya tak masalah dengan aturan yang diterbitkan pemerintah.

"Kalau ada peraturan pemerintah seperti itu kami pasti akan ikuti."

"Nanti misalnya PCR pun juga ada aturan seperti itu kami juga ikut aturan pemerintah," pungkasnya.

Catatan redaksi soal rapid test

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan test swab dengan meteode PCR (polymerase chain reaction). Baca selanjutnya di sini.

Hasil tes dari rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis Segelintir Oknum

Rp 150 Ribu, Tarif Resmi Rapid Test Mandiri, Kemenkes: Seluruh Rumah Sakit Wajib Patuhi Aturan

Kisah Dokter Kakak-Adik di Semarang Meninggal karena Covid-19, Terasa Sakit Setelah Pemakaman Ayah

Bule Cantik Rusia Menangis Histeris di Pinggir Jalan, Ternyata Hp Rp20 Juta Miliknya Dijambret

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved