Berita Magelang
Persoalan Aset, Puluhan Personel TNI Geruduk Kantor Wali Kota Magelang, Langsung Pasangi Plang
Minta Aset dan Bangunan Segera Dikembalikan, Puluhan Personel TNI Geruduk Kantor Wali Kota Magelang, Langsung Pasangi Plang
"Kami berharap secepatnya aset ini diserahkan kepada kami. Kalau dari pimpinan (Akademi TNI) segera. Kalau pemkot minta waktu, kami akan memberikan waktu. Yang penting ada komunikasi dan niat baik dari pemkot, menyiapkan dulu perkantoran, baru kita akan bergeser."
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - "Sejak 1985 Pemkot Magelang menempati aset kami. Pemkot Magelang dalam hal ini hanya bersifat pinjam pakai."
"Sementara kami selama ini numpang di fasilitas Akademi Militer (Akmil)," kata Komandan Resimen Chandradimuka Akademi TNI Kolonel (Pas) Tri Bowo di sela-sela kegiatan pemasangan plang di depan kantor Wali Kota Magelang.
Diketahui, puluhan personel dari Akademi TNI memasang patok berupa plang atau papan nama di area depan kantor Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, yang berada di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Magelang Selatan, Jumat (3/7/2020) pagi.
• Rekrutmen Calon Perwira Penerbang TNI Dinas Pendek, Simak Kebutuhan dan Info Lengkapnya Berikut Ini
• Oknum Paspampres Tersangka Kasus Tewasnya Anggota TNI AD Serda Saputra, Puspom Sita Pistol dan Badik
• Jokowi: Kita Punya Peluang Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi, tapi . . .
• Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada
Papan itu bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2".
Tri Bowo mengaku telah mengantongi dokumen kepemilikan tanah dan aset yang sah.
Jika aset dikembalikan, sambung Tri, rencananya lokasi tersebut akan digunakan sebagai perkantoran dari Akadedmi TNI.
"Kami berharap secepatnya aset ini diserahkan kepada kami."
"Kalau dari pimpinan (Akademi TNI) segera. Kalau pemkot minta waktu, kami akan memberikan waktu."
"Yang penting ada komunikasi dan niat baik dari pemkot, menyiapkan dulu perkantoran, baru kita akan bergeser," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengakui bangunan yang saat ini di tempatinya merupakan milik eks Mako Akabri yang berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi.
Hal itu sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9/Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.
Dijelaskan Sigit, ada sejarah bagaimana Pemkot Magelang menempati aset milik Akademi TNI tersebut.
Tidak ada niat ingin menguasai dan bukan tanpa alasan Pemkot menempati lokasi itu.
Selain, karena riwayat pelimpahannya tahun 1985 dulu dari Menteri Pertahanan, Soesilo Sudarman ke Mendagri, Supardjo Rustam.
Lalu Mendagri kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dipergunakan sebagai Kantor Wali Kota Magelang.
"Kami melihat dokumen aset yang ada di Pemkot Magelang bahwa pada tahun 1985 Menteri Pertahanan waktu itu Pak Susilo Sudarman, menyerahkan kepada Mendagri Suparjo Rustam."
"Kemudian, dari Mendagri menyerahkan ke Gubernur Jawa Tengah, supaya ditempati sebagai kantor Walikota Magelang," ujar Sigit, dalam keterangan pers resmi yang diterima, Jumat sore.
Namun, Sigit menyayangkan adanya pemasangan plang tersebut.
"Kami sayangkan ada pemasangan plang itu," katanya.
Sigit mengaku pihaknya sudah melakukan dialog dengan Akademi TNI yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan itu.
"Sebenarnya pada rapat-rapat terdahulu sudah ada titik temu, sudah akan saling menghibahkan, lokasinya tidak jauh dari kantor kita, dan ini tiba-tiba ada insiden matok (pasang plang), lah, ini yang kita sayangkan," tutur Sigit.
Pada rapat terakhir di Kemendagri, Kamis (2/7/2020), memang belum ada kata sepakat terkait dengan penyelesaian permasalahan ini.
Dalam rapat itu terdapat dua saran alternatif sementara, pertama, Akademi TNI dan Pemkot Magelang menyelesaikan dan menyepakati penggantian lahan dengan aset yang senilai.
Kedua, Pemkot Magelang disarankan kembali menggunakan aset/gedung yang lama jika kondisi keuangan tidak memungkinan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak 1985 Pemkot Magelang Menempati Aset Kami"
• Entah Bagaimana Meski Sehat Suroto Tiduran hingga 10 Tahun, Tak Mau Bangun Sejak Erupsi Merapi 2010
• Jokowi: Kita Punya Peluang Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi, tapi . . .
• Simak Tips Aman Bersepeda Fase New Normal, saat Demam Gowes Melanda
• Gara-gara Bang Haji Rhoma Irama Nyanyi, 500 Orang Harus Tes Covid-19, Kok Bisa? Begini Kronologinya