Berita Kriminal
Wawan Ajak Korban Isi BBM di SPBU Kendal, Tipu Bisa Gandakan 2 Kali Lipat, Padahal Uang Palsu
Dalam kasus penggandaan uang palsu (upal), tersangka Wawan Triawan (36) menipu korban dengan mengiming-imingi penambahan jumlah nominal uang Rupiah.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal meringkus 10 tersangka tindak pidana sepanjang Juni 2020.
Di antaranya kasus penggandaan uang palsu, pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor, hingga perjudian.
Dalam kasus penggandaan uang palsu (upal), tersangka Wawan Triawan (36) menipu korban dengan mengiming-imingi penambahan jumlah nominal uang Rupiah.
• SMA dan SMK di Kendal Sudah Siap Kembali Laksanakan Belajar Tatap Muka
• Kendala SLB Yakut Purwokerto Terapkan Belajar Daring, Anak Kami Jadi Gampang Marah
• Tiga Kecamatan Tertinggi Kasus DBD di Kendal, Berikut Data Lengkap Dinkes
• Pantai Cahaya Kendal Sudah Dibuka, Pengunjung Wajib Scan Barcode Saat Beli Tiket
Kepada polisi, Wawan mengungkapkan, dirinya mengaku kepada calon korban bisa menggandakan uang hingga 2 kali lipat.
Saat menemukan calon korban, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang ini meminta korban bertemu di wilayah Alun-alun Bawang, Kabupaten Batang.
Diminta ke sana untuk bertemu teman tersangka dengan membawa uang Rp 5 juta.
"Setelah saya ajak ketemu korban di Bawang bertemu teman saya."
"Kemudian kembali turun dan saya serahkan uang sebanyak Rp 10 juta dari Rp 5 juta yang diberikannya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (1/7/2020) di Mapolres Kendal.
Untuk menghindari kecurigaan korban, tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli bensin di SPBU Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, bersama korban.

"Ya saya kepepet harus bayar utang Rp 17 juta."
"Kemudian kerja sama dengan teman saya untuk menggandakan uang palsu serta cari korbannya," ujar Wawan.
Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, selang beberapa hari setelahnya, korban pun melaporkan kejadian itu.
Awalnya karena curiga bila uangnya palsu.
Dari Rp 5 juta uang asli yang diberikannya, semua ditukar dengan uang palsu KW 1.
"Hasil laporan kemudian tersangka dapat dibekuk petugas kami."
"Kami sita barang bukti uang palsu sejumlah Rp 10.700.000," tuturnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Selain pengedaran uang palsu, Satreskrim Polres Kendal juga membekuk Mas'an (36) warga Sumbersari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal lantaran menjual judi togel.
Mas'an diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Semetara khusus kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor, membekuk totalnya ada 8 orang tersangka.
Mereka adalah Bonadi Rusadi (40) warga Meteseh Boja, Ari Priyanto (31) warga Boja, Erwan Tri Nugraha (26) warga Temanggung.
Suwarso (55) warga Singorojo, Jumawan (32) warga Cepiring, Bagus Ilham Sadewa (21) warga Cepiring, dan Sunanto (46) Kaliwungu.
Untuk tersangka pencurian sepeda motor adalah Supriyono (40) warga Brangsong Kendal.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian diancam Pasal 363 ayat 1, 2, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5-9 tahun.
"Rata-rata sudah melakukan sebanyak 2-3 kali."
"Atas perbuatan semua tersangka, disita 8 motor, 3 mobil, 5,7 gram kalung emas, serta Rp 10 juta uang palsu," ujarnya. (Saiful Ma'sum)
• Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban
• Ini Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Silakan Dicoba
• Jangan Edarkan Kotak Amal, Kemenag Terbitkan Panduan Salat Iduladha di Masa Pandemi
• Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru