Berita Nasional

Warga Giring Nenek Suratin Jalani Sumpah Pocong, Diduga Menyantet Hikmah Setelah Hadiri Hajatan

Proses sumpah pocong yang dilakukan Hikmah dan Suranten disaksikan langsung oleh tokoh agama, masyarakat setempat.

Editor: deni setiawan
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana saat sumpah pocong di Masjid Madegan Kelurahan Polagan Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MADURA - Seorang nenek berusia 60 tahun terpaksa harus menjalani ritual sumpah pocong setelah keluarganya menggelar acara hajatan atau pesta di rumahnya.

Oleh para tetangganya, Nenek Suratin dituduh telah melakukan santet.

Padahal, Nenek Suratin dengan tetangga yang menuduhnya itu masih memiliki ikatan kekeluargaan.

Residivis Ditangkap Polisi di Bobotsari Purbalingga, RMF Sebut Bonus Karena Rutin Beli Sabu

Modus Pelaku Tawarkan Kerja Proyek Bangunan, Endingnya Bawa Kabur Motor Korban, Dijual di Demak

Bocah Usia 9 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas, Pelaku Masuk Kamar, Wajah Dibekap Gunakan Selimut

Dinkes Jateng: TBC Lebih Mematikan Dibandingkan Virus Corona, Berikut Ini Bukti Datanya

Nenek Suratin tak sendiri melakukan sumpah pocong.

Namun dengan seorang wanita muda bernama Hikmah berusia 20 tahun.

Ritual sumpah pocong ini digelar di Masjid Madegan, Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (24/6/2020).

Proses sumpah pocong yang dilakukan Hikmah dan Suratin disaksikan langsung oleh tokoh agama, masyarakat setempat.

Warga yang melakukan sumpah pocong itu berasal dari Desa Tebanah Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura.

Sumpah pocong dilakukan secara kesepakatan bersama lantaran keluarga kedua pihak cekcok terkait adanya tuduhan kepada salah satu pihak memiliki ilmu santet.

Ketua Takmir Masjid Madegan, Hasyid Abdul Hamid mengatakan, diduga kedua belah pihak terobsesi dengan adanya sumpah pocong ini.

Sebab, kata dia, satu tahun yang lalu salah satu warga asal Kecamatan Banyuates meninggal dunia setelah melakukan sumpah pocong.

Bahkan kasus atau permasalahannya juga sama yakni, dugaan kepemilikan ilmu santet.

“Dahulu itu yang meninggal si penuduh."

"Dia meninggalnya setelah 30 hari pasca menjalankan sumpah pocong,” kata pria yang menggiring prosesi sumpah pocong.

Liverpool Boyong Juara Liga Inggris Musim Ini

Dedy Yon Bubarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, Bakal Diganti Tim Relawan, Ini Alasannya

Pilkada Kabupaten Semarang, KPU Catat Bakal Ada 3.026 Pemilih Pemula, Ini Data Rincinya

Bakal Dikeruk, Saluran Air Penyebab Banjir di Krandon Tegal

Kronologi Tuduhan Nyantet Tetangga

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved