Berita Kriminal
Residivis Ditangkap Polisi di Bobotsari Purbalingga, RMF Sebut Bonus Karena Rutin Beli Sabu
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang asal Semarang. Itu adalah bonus karena rutin membeli darinya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga bekuk pemuda warga Kecamatan Kutasari karena kedapatan membawa sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Iptu Mufti Is Efendi mengatakan, pelaku berinisial RMF (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
• Pilkada Kabupaten Semarang, KPU Catat Bakal Ada 3.026 Pemilih Pemula, Ini Data Rincinya
• Bakal Dikeruk, Saluran Air Penyebab Banjir di Krandon Tegal
• Pantai Cahaya Kendal Sudah Dibuka, Pengunjung Wajib Scan Barcode Saat Beli Tiket
• Banjarnegara Menuju Zero Covid-19, Budhi Sarwono: Jangan Menjadi Takabur Apalagi Terlena
Dia ditangkap di wilayah Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa sabu seberat satu gram.
"Barang bukti tersebut dimasukan dalam tas yang dibawa tersangka," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang asal Semarang.
Sabu yang ditemukan di dalam tas pelaku merupakan bonus karena rutin membeli sabu.
"Kami masih dalami keterangan tersangka dan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui penjual sabu yang memasok barang tersebut kepada tersangka," jelasnya.
Pelaku sebelumnya merupakan residvis kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka pernah dihukum sebanyak dua kali yaitu pada 2013 dan 2019.
"Kepada masyarakat silakan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tuturnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Diusulkan Bernama Bung Karno, Penghubung Jalan Gerilya dan Jalan Soedirman Purwokerto
• Bocah Usia 9 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas, Pelaku Masuk Kamar, Wajah Dibekap Gunakan Selimut
• Pertama di Indonesia, Sistem Jaringan Internet Dikelola BUMDes, Warga Kadirejo Cukup Beli Voucher
• OJK: Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Masih Bisa Ajukan Kredit