Rabu, 22 April 2026

Berita Ekonomi Bisnis

OJK: Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Masih Bisa Ajukan Kredit

debitur atau pelaku usaha terdampak masih bisa mengajukan permohonan keringanan kredit kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) atau perbankan.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto mengungkapkan, pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur terdampak pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga Maret 2021.

Ia mengatakan, debitur atau pelaku usaha terdampak masih bisa mengajukan permohonan keringanan kredit kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) atau perbankan.

Bocah Usia 9 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas, Pelaku Masuk Kamar, Wajah Dibekap Gunakan Selimut

Satu Desa Panik, 30 Tamu Pesta Pernikahan Positif Covid-19, Sehari Setelah Pengantin Pria Meninggal

Diusulkan Bernama Bung Karno, Penghubung Jalan Gerilya dan Jalan Soedirman Purwokerto

Bank Indonesia dan OJK Dukung Digitalisasi Ekonomi di Kota Tegal, Begini Rencana Pemerintah

Menurutnya, masyarakat di daerah yang menerapkan new normal seperti di Kota Tegal, masih bisa mendapatkan keringanan kredit.

Ludy mengatakan, hal itu berdasarkan kepada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

"POJK Nomor 11 Tahun 2020 itu berlaku sampai Maret 2021," kata Ludy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/6/2020).

Ludy menjelaskan, debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit di wilayah eks Karesidenan Pekalongan per 19 Juni 2020, berjumlah 237.383 debitur.

Dari jumlah debitur tersebut, nilai outstanding keseluruhan mencapai Rp 7,43 triliun.

Sementara rinciannya, di Kota Tegal ada sejumlah 45.137 debitur dengan nilai outstanding Rp 1,38 triliun.

Kabupaten Tegal penerima restrukturisasi sejumlah 26.085 debitur dengan nilai outstanding Rp 984 miliar.

Kabupaten Batang penerima restrukturisasi sejumlah 15.453 debitur dengan nilai outstanding Rp 647,9 miliar.

Kabupaten Brebes penerima restrukturisasi sejumlah 45.636 debitur dengan nilai outstanding Rp 1,48 triliun.

Kabupaten Pemalang penerima restrukturisasi sejumlah 26.107 debitur dengan nilai outstanding Rp 876 miliar.

Kota Pekalongan penerima restrukturisasi sejumlah 72.582 debitur dengan nilai outstanding Rp 1,38 triliun.

"Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, penerima restrukturisasi ada sebanyak 6.383 debitur."

"Nilai outstandingnya Rp 669,1 miliar," jelasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved