Berita Semarang

Satu KK Dapat Dua BST di Pedurungan Semarang, Ketua RT Tanya Kelurahan: Karena Istrinya Kader PKK

Pasutri di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang terdaftar dalam penerima bantuan sosial tunai (BST).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Penerima manfaat diambil foto oleh petugas PT Pos Indonesia sebagai bukti telah mengambil bantuan sosial tunai (BST) Kemensos tahap dua di Kota Semarang, Minggu (7/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sepasang suami-istri (pasutri) di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang terdaftar dalam penerima bantuan sosial tunai (BST).

Hal tersebut dibenarkan Ketua RT 02 RW 03 Muktiharjo Kidul, Moechsin saat dikonfirmasi Tribunbanyumas.com, Selasa (23/6/2020).

Terungkap, Heboh Temuan Bayi di Prambanan, Polisi: Mereka Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa

Kemaluan Remaja 16 Tahun Ini Dipotong, Paman Kesal Karena Sudah Perkosa Keponakannya

Sengketa Lahan di Kompleks Bisnis Kebondalem Purwokerto, Pedagang: Semoga Cepat Selesai

Pesta Pernikahan Berujung Duka di Semarang, Dinkes: Sudah Ada 10 Positif Covid-19

"Yang suaminya memang kami ajukan."

"Tetapi istrinya bukan pengajuan dari saya selaku RT."

"Kami cek dua-duanya, namanya ada dalam daftar penerima."

"Tetapi, pengambilan kertas undangannya tidak lewat saya. Katanya kertasnya hilang," terang Moechsin kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/6/2020).

Pihaknya pun telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak RW maupun kelurahan.

Namun dari keterangan yang didapatkan, alasan istri tersebut mendapatkan BST yakni karena yang bersangkutan merupakan kader PKK.

"Katanya semua kader dapat. Kebetulan yang istrinya itu kader."

"Tapi bukannya aturannya kan satu KK satu penerima," ujarnya.

Dia menyebutkan, kasus satu keluarga mendapatkan dua kuota BST hanya ada satu di RT tersebut."

"Tentu, ini menjadi kecemburuan sosial bagi warga yang lain."

"Harapan kami kalau ada orang mengajukan tanpa sepengetahuan RT jangan diterima."

"Karena itu bisa menjadi masalah dan nantinya yang disalahkan justru pihak RT," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Muthohar mengatakan, jika satu KK mendapatkan dua kuota BST seharusnya tidak ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved