Pilkada Serentak 2020
Menyoal Bukti Pelanggaran Netralitas Sekda Kabupaten Semarang, Bupati: Kami Sanksi Secara Bertahap
Bupati menjelaskan ada beberapa tahapan sanksi sedang yang direkomendasikan KASN untuk Sekda Kabupaten Semarang dan itu sedang dilakukannya.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
"Antara lain dari pimpinan partai politik, tim relawan, bakal calon Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono, telah dimintai keterangannya," kata Agus.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dari keterangan saksi.
Pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang.
"Selain itu juga terbukti, alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner, dan spanduk yang terpasang di Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi."
"Dimana itu milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono," paparnya.
Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang juga menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Gunawan Wibisono telah terpenuhi unsur pelanggaran.
Khususnya pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004.
"Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus.
Setelah keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN akan memonitoring rekomendasi tersebut. (Akbar Hari Mukti)
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Banyak Aduan Kecurangan di PPDB Jateng, Disdikbud: Segera Perbaiki Data Jika Palsu, Sebelum Dicoret
• Jangan Gunakan Kendaraan Matik, Jalur Alternatif Batang-Dieng Rawan Kecelakaan
• Selamat, Banyumas Juara I Lomba Inovasi Penataan Pasar Tradisional Tingkat Nasional