Pilkada Serentak 2020
Menyoal Bukti Pelanggaran Netralitas Sekda Kabupaten Semarang, Bupati: Kami Sanksi Secara Bertahap
Bupati menjelaskan ada beberapa tahapan sanksi sedang yang direkomendasikan KASN untuk Sekda Kabupaten Semarang dan itu sedang dilakukannya.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tribunbanyumas.com, KASN menilai Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono telah melanggar aturan.
Yakni mengenai netralitas sebagai ASN, khususnya di Lingkungan Pemkab Semarang.
KASN pun telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Semarang agar menindaklanjutinya.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir.
Munir mengatakan, rekomendasi meminta agar Bupati Semarang menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Gunawan Wibisono.
Sekaligus pula memerintahkannya untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
"Selain itu juga melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN untuk menjaga netralitasnya."
"Serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak netral," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
• Tak Cuma Disentuh Tapi Diremas Juga, Begal Pantat Lagi Marak di Semarang, Incar Pesepeda Perempuan
• Awas Modus Minta Tolong Kehabisan Bensin, Pelaku Rampas Ponsel Korban Gunakan Celurit di Semarang
• Kemaluan Remaja 16 Tahun Ini Dipotong, Paman Kesal Karena Sudah Perkosa Keponakannya
• Sengketa Lahan di Kompleks Bisnis Kebondalem Purwokerto, Pedagang: Semoga Cepat Selesai
Munir mengatakan, turunnya rekomendasi KASN tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Senin (11/5/2020).
Dimana isinya tentang adanya baliho bergambar pasangan bakal calon Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono.
Baliho disertai logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem itu terpasang di perempatan Lewono, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
"Ternyata benar ada baliho dengan gambar Gunawan Wibisono."
"Satu baliho berukuran sekira 4x2 meter menempel di pagar rumah warga dan dua baliho lainnya berukuran 2x1.5 meter terpasang di pulau jalan," jelasnya.
Selain itu ditemukan juga sebanyak 304 baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya bergambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, telah mengklarifikasi kepada 12 orang yang dinilai memiliki keterkaitan.