Pilkada Serentak 2020
Menyoal Bukti Pelanggaran Netralitas Sekda Kabupaten Semarang, Bupati: Kami Sanksi Secara Bertahap
Bupati menjelaskan ada beberapa tahapan sanksi sedang yang direkomendasikan KASN untuk Sekda Kabupaten Semarang dan itu sedang dilakukannya.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Bupati Semarang Mundjirin saat ini masih mempelajari sanksi yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono.
Seperti diketahui, rekomendasi KASN itu terkait penilaian dugaan melanggar aturan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sanksi itu nantinya, jelas Mundjirin, bakal diterapkan secara bertahap.
• Pelapor Kini Tambah Tiga Orang, Pegawai BMT Insan Mandiri yang Gelapkan Dana Nasabah di Banyumas
• Satu KK Dapat Dua BST di Pedurungan Semarang, Ketua RT Tanya Kelurahan: Karena Istrinya Kader PKK
• Pesta Pernikahan Berujung Duka di Semarang, Dinkes: Sudah Ada 10 Positif Covid-19
• Sekda Kabupaten Semarang Dianggap Langgar Netralitas ASN, Ini Hasil Lengkap Rekomendasi KASN
"Betul, Sekda Kabupaten Semarang mendapatkan teguran dari KASN."
"Kami langsung tindaklanjuti itu, yang terkait mendapatkan sanksi sedang," jelas Mundjirin kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan sanksi sedang yang direkomendasikan KASN untuk Sekda Kabupaten Semarang.
Mundjirin pun akan menerapkan sanksi tersebut per tahapan.
"Kalau tidak salah ada tiga tahapan sanksinya."
"Kami terapkan dari tahap pertama."
"Kalau sudah berjalan, ke tahap selanjutnya," jelas Mundjirin.
Selain sanksi sedang, rekomendasi KASN yakni meminta Bupati Semarang segera memerintahkan Sekda Gunawan Wibisono melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Mundjirin memaparkan, pihaknya juga segera melaksanakan hal itu secara bertahap.
"Itu nanti, kami lakukan secara bertahap."
"Jika sanksi sedang pelaksanaannya sudah dilakukan," paparnya.
Sekda Kabupaten Semarang Terbukti Langgar Netralitas ASN