Pilkada Serentak 2020

Menyoal Bukti Pelanggaran Netralitas Sekda Kabupaten Semarang, Bupati: Kami Sanksi Secara Bertahap

Bupati menjelaskan ada beberapa tahapan sanksi sedang yang direkomendasikan KASN untuk Sekda Kabupaten Semarang dan itu sedang dilakukannya.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKBAR HARI MUKTI
Bupati Semarang, Mundjirin saat dikonfirmasi soal sanksi bagi Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono yang dianggap tidak netral dalam Pilbup Semarang, Selasa (23/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Bupati Semarang Mundjirin saat ini masih mempelajari sanksi yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono.

Seperti diketahui, rekomendasi KASN itu terkait penilaian dugaan melanggar aturan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Sanksi itu nantinya, jelas Mundjirin, bakal diterapkan secara bertahap.

Pelapor Kini Tambah Tiga Orang, Pegawai BMT Insan Mandiri yang Gelapkan Dana Nasabah di Banyumas

Satu KK Dapat Dua BST di Pedurungan Semarang, Ketua RT Tanya Kelurahan: Karena Istrinya Kader PKK

Pesta Pernikahan Berujung Duka di Semarang, Dinkes: Sudah Ada 10 Positif Covid-19

Sekda Kabupaten Semarang Dianggap Langgar Netralitas ASN, Ini Hasil Lengkap Rekomendasi KASN

"Betul, Sekda Kabupaten Semarang mendapatkan teguran dari KASN."

"Kami langsung tindaklanjuti itu, yang terkait mendapatkan sanksi sedang," jelas Mundjirin kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/6/2020).

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan sanksi sedang yang direkomendasikan KASN untuk Sekda Kabupaten Semarang.

Mundjirin pun akan menerapkan sanksi tersebut per tahapan.

"Kalau tidak salah ada tiga tahapan sanksinya."

"Kami terapkan dari tahap pertama."

"Kalau sudah berjalan, ke tahap selanjutnya," jelas Mundjirin.

Selain sanksi sedang, rekomendasi KASN yakni meminta Bupati Semarang segera memerintahkan Sekda Gunawan Wibisono melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Mundjirin memaparkan, pihaknya juga segera melaksanakan hal itu secara bertahap.

"Itu nanti, kami lakukan secara bertahap."

"Jika sanksi sedang pelaksanaannya sudah dilakukan," paparnya.

Sekda Kabupaten Semarang Terbukti Langgar Netralitas ASN

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tribunbanyumas.com, KASN menilai Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono telah melanggar aturan.

Yakni mengenai netralitas sebagai ASN, khususnya di Lingkungan Pemkab Semarang.

KASN pun telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Semarang agar menindaklanjutinya.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir.

Munir mengatakan, rekomendasi meminta agar Bupati Semarang menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Gunawan Wibisono.

Sekaligus pula memerintahkannya untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

"Selain itu juga melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN untuk menjaga netralitasnya."

"Serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak netral," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Tak Cuma Disentuh Tapi Diremas Juga, Begal Pantat Lagi Marak di Semarang, Incar Pesepeda Perempuan

Awas Modus Minta Tolong Kehabisan Bensin, Pelaku Rampas Ponsel Korban Gunakan Celurit di Semarang

Kemaluan Remaja 16 Tahun Ini Dipotong, Paman Kesal Karena Sudah Perkosa Keponakannya

Sengketa Lahan di Kompleks Bisnis Kebondalem Purwokerto, Pedagang: Semoga Cepat Selesai

Munir mengatakan, turunnya rekomendasi KASN tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Senin (11/5/2020).

Dimana isinya tentang adanya baliho bergambar pasangan bakal calon Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono.

Baliho disertai logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem itu terpasang di perempatan Lewono, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

"Ternyata benar ada baliho dengan gambar Gunawan Wibisono."

"Satu baliho berukuran sekira 4x2 meter menempel di pagar rumah warga dan dua baliho lainnya berukuran 2x1.5 meter terpasang di pulau jalan," jelasnya.

Selain itu ditemukan juga sebanyak 304 baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya bergambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, telah mengklarifikasi kepada 12 orang yang dinilai memiliki keterkaitan.

"Antara lain dari pimpinan partai politik, tim relawan, bakal calon Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono, telah dimintai keterangannya," kata Agus.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dari keterangan saksi.

Pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang.

"Selain itu juga terbukti, alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner, dan spanduk yang terpasang di Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi."

"Dimana itu milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono," paparnya.

Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang juga menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Gunawan Wibisono telah terpenuhi unsur pelanggaran.

Khususnya pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004.

"Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus.

Setelah keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN akan memonitoring rekomendasi tersebut. (Akbar Hari Mukti)

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Banyak Aduan Kecurangan di PPDB Jateng, Disdikbud: Segera Perbaiki Data Jika Palsu, Sebelum Dicoret

Jangan Gunakan Kendaraan Matik, Jalur Alternatif Batang-Dieng Rawan Kecelakaan

Selamat, Banyumas Juara I Lomba Inovasi Penataan Pasar Tradisional Tingkat Nasional

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved