Berita Semarang

ASN Tak Perlu Ada Lembur, Jam Kerja Sudah Diatur Pemkot Semarang Selama New Normal

Jam kerja ASN Pemkot Semarang mulai pukul 7.30 hingga pukul 15.00 dengan sistem sebagian bekerja dari rumah dan sebagian bekerja di kantor.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
PEMKOT SEMARANG
ILUSTRASI suasana kerja ASN di Lingkungan Kantor Pemkot Semarang di masa new normal, Selasa (16/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang telah menerapkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai adaptasi kebiasaan baru menuju produktif dan aman.

Sistem kerja tersebut berlaku mulai 15 Juni 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, jam kerja ASN diatur.

Yakni mulai pukul 7.30 hingga pukul 15.00 dengan sistem sebagian bekerja dari rumah (work from home) dan sebagian bekerja di kantor.

Heboh Babi Hutan Aneh Milik Pak Bawor di Jatilawang Banyumas, Ini Penjelasan BKSDA

23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik

Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal

Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung

"Siapa-siapa yang bekerja di kantor dan WFH diatur oleh masing-masing dinas."

"Tapi prinsipnya, baik di kantor dan di rumah harus tetap presensi," terang Litani kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/6/2020).

Pihaknya telah menyiapkan presensi menggunakan QR Code yang terintegrasi dengan ponsel masing-masing disertai GPS.

Sehingga, keberadaan ASN tetap akan termonitor meski bekerja dari rumah.

Sementara, ASN yang bekerja di kantor harus menerapkan SOP kesehatan.

Seperti memakai masker, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer.

"Kalau terpaksa harus memakai kendaraan umum, usahakan jangan pegang barang yang sering dipegang orang lain."

"Kalau terpaksa naik ojek, harus bawa helm sendiri. Usahakan bayar secara cashless," paparnya.

Setiap dinas, lanjut Litani, juga harus menerapkan SOP kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu tubuh.

Lalu menyiapkan tempat cuci tangan, dan antrean lift.

Masing-masing meja kerja diatur jarak 1,5 meter dan diberi penyekat.

"Kalau suhunya 37,8 derajat Celcius atau lebih, apalagi memiliki gejala dipastikan tidak boleh masuk ruangan," imbuh Litani.

Peralatan yang dipakai bersama, sambungnya, juga harus dibersihkan setiap jam.

Sementara penyemprotan disinfektan secara keseluruhan akan dilakukan sepekan sekali.

BPBD Kota Semarang juga akan berkeliling membersihkan kantor-kantor pemerintahan.

Pemkot Semarang juga meminimalisasi pertemuan-pertemuan dengan mengalihkan melalui video conference.

Apabila tidak ada hal mendesak, ASN juga tidak dianjurkan untuk lembur.

"Kalau tidak perlu sekali, tidak usah lembur."

"Kalau lembur capai, kadang-kadang sampai rumah tidak sempet ngapa-ngapain."

"Dalam surat edaran, kami juga sampaikan jangan sentuh anggota keluarga sebelum membersihkan diri sendiri," tambahnya. (Eka Yulianti Fajlin)

Masih Ada Empat Klaster Penyebaran Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein Ingatkan Warga Soal Ini

Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas

Peserta Mandiri Kelas III BPJS Kesehatan Cukup Setor Iuran Bulanan Rp 25.500

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Turun, Listyati Minta Revisi Target Tahun Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved