Berita Regional
Anggaran Penanganan Corona Diduga Dikorupsi Gugus Tugas Covid-19, Kejaksaaan Lakukan Penyelidikan
Anggaran Penanganan Corona Diduga Dikorups Gugus Tugas Covid-19, Kejaksaaan Lakukan Penyelidikan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanah Datar dilaporkan ke kejaksaan negeri setempat. Laporan dugaan korupsi itu dibuat Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT) Aldoris Armialdi pada 20 Mei 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Anggaran penanganan pandemi corona, diduga dikorupsi oleh Gugus Tugas Covid-19.
Karena itu, kejaksaan pun melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan corona ini.
Kasus dugaan korupsi anggaran penanganan corona oleh Gugus Tugas Covid-19 ini terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang
• Idap Tumor di Perut, Warga Jateng asal Banjarnegara 6 Bulan Terkatung-katung di Masjid Lampung
• Takut Tertular Virus Corona Melalui Jaringan 5G, Warga Desa Ini Hancurkan 4 Tower Telekomunikasi
"Saat ini kita sedang kumpulkan bahan dan keterangan untuk dirapikan semuanya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Datar Tatang Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Tatang menyebutkan, pihaknya menargetkan pada Senin depan, berkasnya bisa lengkap dan diserahkan ke Inspektorat.
"Keputusannya di Senin depan. Jika sudah lengkap, kita serahkan ke inspektorat. Nanti kita kabari," kata Tatang.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanah Datar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Laporan itu dibuat Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT) Aldoris Armialdi pada 20 Mei 2020.
"Kita sudah buat laporan dugaan penyimpangan dana melalui dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19."
"Serta tembusannya kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat," kata Aldoris Armialdi dalam keterangan tertulis.
Menurut Aldoris, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurut dia, terdapat 13 poin kejanggalan penggunaan BTT di Tanah Datar yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 oleh Gugus Tugas
• Investigasi Jatuhnya Pesawat Tempur Dilakukan, Pasukan TNI AU Blokade Lokasi Kecelakaan
• Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang
• Naas, Anggota TNI Ditusuk Pengendara Motor Ugal-ugalan, Pelaku Tak Senang Ditegur
• Kisah Pilu Warga Banjarnegara Penderita Tumor Perut, Frustasi Tak Segera Ditangani karena Pandemi