Berita Tegal
Terminal Tegal Mulai Bergeliat Lagi, Penumpang Bus Tujuan Jakarta Wajib Penuhi Syarat Ini
Dalam sehari, di Terminal Tegal ada sekira 20 sampai 30 orang yang melakukan perjalanan ke daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Berbeda dengan KA Tegal Ekspres yang masuk kategori jarak menengah dan jarak jauh.
"Untuk Tegal Ekspres, selain protokol kesehatan dan APD, penumpang harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19."
"Baik hasil rapid test ataupun swab tenggorokan."
"Untuk penumpang tujuan Jakarta, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," jelasnya.
Dedi menjelaskan, angka penumpang KA Kaligung selama dua hari beroperasi sudah di atas 100 orang.
Hari pertama pengoperasian, pemberangkatan pagi hari ada sekira 68 penumpang.
Sementara saat pemberangkatan siang hari ada sekira 107 penumpang.
Hari kedua, pemberangkatan pagi ada 136 penumpang dan pemberangkatan siang ada 175 penumpang.
"Untuk tempat duduk sesuai aturan Kemenhub, kapasitasnya 70 persen dari kursi yang tersedia."
"Jumlah di masing- masing gerbong 80 kursi, yang bisa dipakai 56 unit."
"Total kursi yang bisa dipakai sebanyak 504," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• GOR Satria Purwokerto Kembali Dinormalkan, Bupati Banyumas: Minggu Sudah Dibuka untuk Umum
• Update Pilbup Purbalingga, Adik Ipar Gubernur Ganjar Pranowo Bersanding dengan Oji
• Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit