Pilkada Serentak 2020
KPU Jateng Sebut Belum Bisa Terapkan Ide Bagus Ganjar Pranowo, Pemungutan Suara Cara E-Voting
Sebagai KPU di tingkat provinsi yang hanya pelaksana, tentu butuh payung hukum mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak cara e-Voting di Jawa Tengah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Melainkan menggunakan media sosial (medsos) dan platform digital lainnya.
Untuk itu, Ganjar Pranowo ingin ada diskusi dan pembahasan serius tentang kemungkinan e-Voting digunakan saat pilkada yang sedianya akan dimulai tahapannya pada 15 Juni 2020.
"Dengan e-Voting, orang bisa nge-vote di mana pun dia berada."
"Sebenarnya, ini cara yang bisa dipakai di tengah kondisi saat ini."
"Kami ingin ada diskusi dan pembahasan serius soal ini," terangnya.
Disinggung terkait penganggaran termasuk kesiapan anggaran untuk protokol kesehatan saat pilkada berlangsung nanti, Ganjar menegaskan, semuanya sudah disiapkan.
Namun, dia justru mengkhawatirkan kesiapan daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak itu.
Pasalnya, pandemi Covid-19 ini memaksa semua daerah mengalihkan anggaran untuk penanganan wabah.
Ganjar merasa perlu ada evaluasi bersama, apakah daerah-daerah itu masih ada anggaran untuk Pilkada atau tidak.
"Kalau tidak ada, maka urutannya bagaimana, apakah dibantu dari provinsi, pusat, atau bagaimana."
"Soal ini sedang dibahas oleh KPU, Kemendagri, dan Bawaslu."
"Namun, intinya kami siap, kami akan bantu dan dorong kabupaten dan kota untuk hal ini," ujarnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 rencananya tetap digelar tahun ini.
Di Jawa Tengah, ada 21 kabupaten/kota yang akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Yaitu Kabupaten Blora, Boyolali, Demak, Grobogan, Kebumen, Kendal, Klaten, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo.