Pilkada Serentak 2020
KPU Jateng Sebut Belum Bisa Terapkan Ide Bagus Ganjar Pranowo, Pemungutan Suara Cara E-Voting
Sebagai KPU di tingkat provinsi yang hanya pelaksana, tentu butuh payung hukum mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak cara e-Voting di Jawa Tengah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Lantaran butuh proses panjang, e-Voting tidak bisa diterapkan pada Pilkada Serentak 2020.
Padahal sangat tepat lantaran bebarengan dengan masa pandemi virus corona.
"Untuk pilkada terdekat, waktunya mepet."
"Ini saja kami butuh penyesuaian lantaran Pilkada Serentak 2020 dilakukan saat pandemi virus corona," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo itu.
Drajat menambahkan, pada Pilkada Serentak 2020, KPU baru menerapkan e-Rekap.
Dimana akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS.
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara
• PPDB SMK di Jateng Tidak Terapkan Jalur Zonasi Apalagi SKTM, Bahan Pertimbangan Nilai Raport Siswa
Ganjar Usulkan Pemungutan Suara Berbasis Android
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya melalui Tribunbanyumas.com, Pilkada Serentak 2020 mulai bergaung kembali di 21 kabupaten-kota se- Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 dilakukan menggunakan cara e-Voting.
Dengan mekanisme tersebut, menurut dia, orang tidak perlu berkerumun di tempat pemungutan suara.
"Hari ini sebenarnya saatnya pakai e-Voting."
"Meskipun kami tahu perdebatan pasti akan sangat panjang."
"Namun, harus ada pola baru yang disiapkan agar tidak ada kerumunan massa saat proses pencoblosan berlangsung," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/6/2020).
Ganjar mengatakan, ada banyak rutinitas yang diubah.
Misalnya cara kampanye yang tidak lagi terbuka dengan mengumpulkan massa besar.