Berita Nasional

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditahan KPK, Korupsi Rp205,3 miliar dan 8,65 juta Dolar AS

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditahan KPK, Korupsi Rp205,3 miliar dan 8,65 juta Dolar AS

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan penyidik KPK menahan eks Dirut PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso, selama 20 hari ke depan. 

KPK menahan mantan Dirut PT DI, Budi Santoso, atas sangkaan kasus korupsi penjualan dan pengadaan fiktif. Budi bersama tersangka lainnya, Irzal Rinaldi Zailani, disangka merugikan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta Dolar AS.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus korupsi yang merugikna negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penyidik KPK menahan Budi Sanstoso selama 20 hari ke depan. Terhitung, mulai Jumat (12/6/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus penjualaan dan pengadaan barang/jasa fiktif di PT DI.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 untuk tersangka BS (Budi Santoso) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Mimpi Terakhir BJ Habibie Kandas di Tangan Pemerintah, Proyek Pesawat R80 dan N245 Dihentikan

Jalur Khusus PPDB 2020 bagi Anak Tenaga Kesehatan di Jateng, Ganjar Apresiasi Penanganan Covid-19

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

Selain Budi, KPK juga menahan mantan asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berbeda dengan Budi, Irzal akan ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK.

Budi dan Irzal ditahan setelah diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Budi dan Irzal juga dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan 8,65 juta Dolar AS.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra/agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian."

"Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Firli.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Ditahan KPK

8 Jenderal Kuat Masuk Bursa Calon Kapolri, Ada Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi

Toko Makanan dan Jasa Fotokopi Simpan Ribuan Botol Miras, Tak Jauh dari Kantor Polres Banjarnegara

Lapor Polisi Karena Jadi Korban Begal, Pemuda Asal Wonogiri Ini Justru Dijebloskan ke Penjara

Ganjar Pranowo Kritik Bupati Kebumen yang Deklarasikan New Normal Setelah Nihil Kasus Covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved