Berita Seleb

Kalah Gugatan di MA, Ruben Tak Lagi Berhak Pakai Nama 'Geprek Bensu', Begini Kronologinya

Kalah Gugatan di MA, Ruben Tak Lagi Berhak Pakai Nama 'Geprek Bensu', Begini Kronologinya

KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ruben Onsu dalam wawancara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020) - MA memerintahkan Ditjen HKI membatalkan pendaftaran 6 merek dagang 'Geprek Bensu' milik Ruben Onsu. 

Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, namun belum mendapat respons. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tolak Gugatan Ruben Onsu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

8 Jenderal Kuat Masuk Bursa Calon Kapolri, Ada Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi

Viral Cerita Perbudakan di Kereta Emas Belanda, Muncul Petisi Online, Ribuan Orang Menggugat

Lapor Polisi Karena Jadi Korban Begal, Pemuda Asal Wonogiri Ini Justru Dijebloskan ke Penjara

Viral Kisah Cinlok Saat Karantina Gor Satria Purwokerto, Begini Kisah Cinta Pasangan Tersebut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved