Berita Seleb

Kalah Gugatan di MA, Ruben Tak Lagi Berhak Pakai Nama 'Geprek Bensu', Begini Kronologinya

Kalah Gugatan di MA, Ruben Tak Lagi Berhak Pakai Nama 'Geprek Bensu', Begini Kronologinya

KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ruben Onsu dalam wawancara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020) - MA memerintahkan Ditjen HKI membatalkan pendaftaran 6 merek dagang 'Geprek Bensu' milik Ruben Onsu. 

Majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Artis Ruben Onsu kini tak lagi berhak menggunakan merek dagang 'Geprek Bensu'.

Hal ini menyusul pembatalan pendaftaran merek-merek 'Geprek Bensu' atas nama Ruben Samuel Onsu, oleh Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Ada Tumor 8,5 Kg di Pankreas Warga Banjarnegara Ini, Tak Punya Biaya Berobat, Begini Nasibnya Kini

Kondisi GOR Satria Purwokerto Jelang New Normal, Mulai Dikosongkan dari Peserta Karantina

Idap Tumor di Perut, Warga Jateng asal Banjarnegara 6 Bulan Terkatung-katung di Masjid Lampung

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.

Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved