Berita Tegal
Tujuh Minimarket di Kota Tegal Masih Nekat Buka, Sudah Berulangkali Ditegur Karena Belum Berizin
Satu di antaranya syarat minimarket di Kota Tegal harus berjarak tidak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional ataupun minimarket lainnya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Termasuk juga di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal.
Joko menegaskan, selagi menunggu keputusan, mestinya delapan minimarket tersebut tutup terlebih dahulu.
Secara pribadi dirinya menilai, jika tidak ada izin mestinya ditutup.
Joko justru mengapresiasi minimarket di Jalan Sumbodro yang tidak beroperasi selagi menunggu keputusan selanjutnya.
"Kalau bagi kami prinsipnya, jangan sampai berdirinya minimarket membunuh para pedagang lain."
"Terutama toko- toko kecil yang sama- sama mengais rezeki," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Saya Kalau Tidak Pakai Ini Badan Sakit Semua, Satnarkoba Polres Kendal Tangkap Sopir dan Kernet Truk
• Lapor Polisi Karena Jadi Korban Begal, Pemuda Asal Wonogiri Ini Justru Dijebloskan ke Penjara
• KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto