Berita Banyumas

Ajak Gadis 15 Tahun Masuk Kamar Mandi, Pedagang di Banyumas Cabuli Anak Tetangganya Sendiri

Seorang pria di Banyumas tega mencabuli seorang gadis remaja berumur 15 tahun.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa tersangka pencabulan di Patikraja Banyumas, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pria di Banyumas tega mencabuli seorang gadis remaja berumur 15 tahun. 

Tersangka ialah RT (40) seorang pedagang yang beralamat di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.

Diketahui tersangka berdomisili dan mengontrak di Jalan Tambangan, Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

Sementara korban sebut saja Mawar (15) perempuan, berasal dari Patikraja, Banyumas. 

Bersepeda Sedang Tren, di Purwokerto Satu Toko Bisa Laku 100 Unit Sepeda Sehari

Telat Bayar Motor, Pemuda Wonogiri Buat Laporan Palsu Pembegalan di Polisi, Kini Justru Dipenjara

5.613 Pekerja di Banyumas Dirumahkan, Begini Langkah Dinas Tenaga Kerja

Cinta Terlarang Berujung Maut, Wanita Tewas di Tangan Selingkuhannya di Bandung

Peristiwa itu terjadi sekira bulan April 2020 pukul 13.00 WIB di dalam kamar kontrakan tersangka di Patikraja.

"Modus yang dilakukan adalah pelaku mencabuli korban dengan cara mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada TribunBanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Pelaku lalu menutup pintu setelah itu langsung mencabuli korbannya.

Polisi akhirnya menyita beberapa barang bukti, seperti 1 buah baju tidur lengan pendek warna pink, 1 buah celana tidur warna pink, 1 buah celana dalam warna cream dan 1 buah bra warna merah.

Pada April 2020 sekitar pukul 20.30 WIB pihak keluarga berkumpul membicarakan terkait kasus pencabulan yang terjadi pada korban.

Kasus pencabulan ini dapat terungkap karena laporan kerabat korban, CAP (19) yang mengaku mendapat aduan dari korban. 

Susur Gua, Warga Geger Temukan Puluhan Senapan Beserta Amunisi

Jalani Sidang Pertama Gugatan Hari Ini, Pengacara Rektor Unnes Sebut Gugatan Sucipto Salah Alamat

Daftar Polda yang Menerapkan Perpanjangan Dispensasi SIM Hingga Akhir Agustus 2020

Di Semarang, Masker Menyelamatkan Mereka yang Dirumahkan Selama Pandemi Corona

Atas laporan tersebut, kemudian pada Senin (8/62020) sekira pukul 11.00 WIB penyidik mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.

Kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka hingga sekira pukul 13.00 WIB penyidik menangkap tersangka di rumahnya yaitu di Jalan Tambangan RT 1 RW 3 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

Atas peristiwa itu tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016.

Selain itu disangkakan pula Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (TribunBanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved