Berita Semarang

Jalani Sidang Pertama Gugatan Hari Ini, Pengacara Rektor Unnes Sebut Gugatan Sucipto Salah Alamat

Muhtar Hadi Wibowo selaku kuasa hukum Rektor Unnes Fathur Rokhman menyatan siap mengikuti sidang pertama di PTUN Semarang pada Senin, (10/6/2020).

Editor: Rival Almanaf
TribunJateng.com/Sholekan
Dr Sucipto Hadi Purnomo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh BEM-KM Unnes, Kamis (20/2/2020) malam bertempat di Gedung PKMU Unnes lantai 2. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Muhtar Hadi Wibowo selaku kuasa hukum Rektor Unnes Fathur Rokhman menyatan siap mengikuti sidang pertama di PTUN Semarang pada Senin, (10/6/2020).

Menurutnya surat undangan sidang dari PTUN sudah ia terima dan ia akan datang ke PTUN memenuhi undangan tersebut.

"Di undangan sidang yang kami terima, sidang berlangsung pukul 10.00 WIB," jawabnya kepada Tribunjateng.com, Selasa, (9/6/2020) malam.

Muhtar menyampaikan dalam agenda sidang pembacaan gugatan, ia berpendapat gugatan Sucipto Hadi Purnomo sesuai Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahu 1986 adalah gugatahln prematur, salah alamat.

Daftar Polda yang Menerapkan Perpanjangan Dispensasi SIM Hingga Akhir Agustus 2020

Di Semarang, Masker Menyelamatkan Mereka yang Dirumahkan Selama Pandemi Corona

Laga Manchester United vs Stoke City Batal Digelar Karena Pelatih Positif Covid-19

Kecanggihan Helm Pintar Pendeteksi Corona Petugas Bandara Soekarno-Hatta yang Dibanderol Rp 95 Juta

"Karena SK yang dimaksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dirumuskan pada Pasal I angka I, Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN," terangnya.

Dia menambahkan Keputusan Rektor Unnes Nomor: 8/167/UN37/HK/2020 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen atas nama Dr. Sucipto Hadi Purnomo dosen FBS Unnes bukan putusan final karena bersifat sementara dalam rangka memperlancar jalannya pemeriksaan.

"Rektor Unnes dalam persoalan ini berhak melakukan proses terhadap intruksi Kemendikbud untuk memeriksa Sucipto yang diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat."

"Maka untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan, maka diterbitkanlah Keputusan Rektor tentang Pemberhentian Sementara Sucipto dari tugas dan jabatan sebagai dosen sampai ada putusan akhir," jelasnya.

Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Zona Hijau, Kota Tegal Justru Enggan Buka Kembali Sekolah

Kebakaran di Palebon Pedurungan Semarang Dini Hari Tadi, Penghuni Rumah Sedang Tidur

Jadwal Acara TV Hari Ini: TVRI, Trans TV, Trans 7, SCTV, RCTI, Net TV, MNC TV, GTV, Indosiar, ANTV

Ibu Hamil Tusuk Suaminya hingga Tewas, Tak Terima Dipukul Kursi saat Cekcok Rumah Tangga

Muhtar berharap dalam persidangan ini majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan menolak gugatan dan gugatan penggutan NO (Niet Onvantkelijke Verklaaard).(yun).

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved