Teror Virus Corona
Salatiga Zona Merah Covid-19, DKK Bakal Rapid Test 2.800 Warga Secara Acak
Rencana rapid test secara massal dengan skala yang ditingkatkan itu dilakukan untuk menekan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Salatiga.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga menyiapkan ribuan alat rapid test sebagai upaya deteksi virus corona (Covid-19) secara massif pasca penetapan daerah zona merah.
Kepala DKK Salatiga, Siti Zuraidah mengatakan, rencana rapid test secara massal dengan skala yang ditingkatkan itu dilakukan untuk menekan penularan dan penyebaran Covid-19.
"Kami siapkan sekira 2.800 orang untuk rapid test."
"Akan dilakukan di sejumlah tempat perdagangan seperti pasar dan lokasi tempat bekerja seperti pabrik dan tempat umum lainnya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).
• Dinkes Kabupaten Semarang Mulai Rapid Test Pedagang Pasar, Total Hari Ini Ada 130 Orang
• Korban Ditemukan Nelayan di Pantai Karangbolong Cilacap, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten
• 187 Pekerja Korban PHK, 5.613 Dirumahkan, Selama Pandemi Covid-19 di Banyumas
• Kapan Objek Wisata Dibuka? Bupati Banyumas: Bertahap, Setelah Semua Tempat Ibadah Patuh Aturan
Menurut Zuraidah, sampai sejauh ini jajarannya telah melakukan rapid test hampir merata pada beberapa sektor mulai pasar, perkantoran, Puskesmas.
Rencananya, dalam waktu dekat ini akan kembali merapid test secara acak terhadap 200 orang pedagang di Pasar Raya Salatiga.
Ia menambahkan, sejauh ini DKK Salatiga telah melakukan rapid test terhadap sekira 2.300 orang.
Meski demikian diakuinya jumlah kasus Covid-19 di Kota Salatiga belum juga menurun.
"Dampaknya, Pemerintah Pusat menetapkan Salatiga sebagai zona merah Covid-19."
"Penetapan zona merah karena penularan virus corona dinilai terjadi antar masyarakat lokal melihat tren kasus virus corona yang ada," katanya.
Salatiga Zona Merah Covid-19
Sebelumnya telah diberitakan, jumlah kasus warga terinfeksi virus corona (Covid-19) di Kota Salatiga belum juga menurun.
Dampaknya, Pemerintah Pusat menetapkan status Kota Salatiga sebagai zona merah Covid-19.
Kepala DKK Salatiga, Siti Zuraidah mengatakan, penetapan Salatiga zona merah karena penularan virus corona dinilai terjadi antar masyarakat lokal.
"Adanya kasus infeksi terjadi antar masyarakat lokal Kota Salatiga kini berstatus zona merah Covid-19."
"Itu sesuai ketetapan Pemerintah Pusat saat melihat tren kasus virus corona yang ada saat ini," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (7/6/2020).
• Kejari Banyumas Musnahkan 70 Kilogram Bahan Membuat Jamu
• Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas
• Tiga Kecamatan Kasus Tertinggi DBD di Banyumas, Dinkes: Total 209 Kasus Hingga Awal Juni
• Aksi Dedi Mulyadi Jadi Viral, Mentan Lagi Berpidato, Suguhan Tamu Diambil, Diberikan Kepada Petani
Menurut Zuraidah, sampai saat ini temuan kasus warga positif virus corona di Salatiga akumulatif ada 49 orang.
29 di antaranya sedang dalam perawatan secara intensif.
Ia menambahkan, kasus terakhir pasien positif merupakan warga negara asing (WNA) asal Italia berjenis kelamin laki-laki berusia 70 tahun.
“WNA ini, sebelumnya berniat pulang ke Italia."
"Namun tidak bisa pulang karena lockdown."
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab hasilnya positif virus corona,” katanya.
Dikatakannya, untuk sementara waktu, WNA Italia tersebut diminta menjalani isolasi mandiri di rumah.
DKK lanjutnya, sudah melakukan tracking perjalanan pasien baru tersebut dan orang yang pernah kontak langsung.
“Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) kumulatif berjumlah 49 orang."
"8 di antaranya positif dan 1 orang dalam pengawasan," ujarnya.
Pihaknya menyatakan, guna menekan penyebaran virus corona DKK Salatiga akan rutin melakukan rapid test secara masif.
Baik di lokasi perbelanjaan seperti pasar, pabrik, maupun tempat umum lainnya.
"Maka dari itu, kami mengajak warga Salatiga lebih meningkatkan diri dalam mematuhi protokol kesehatan."
"Lindungi orang rentan seperti bayi, balita, dan lansia."
"Lalu orang dengan penyakit kronis seperti gula, TBC, paru-paru, dan jantung," jelasnya. (M Nafiul Haris)
• Salatiga Resmi Berstatus Zona Merah, Kasus Update: WNA Asal Italia Positif Corona
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda Saat Ngantor, Achmad Husein: Mungkin Seminggu Dua Kali
• ASN Pemkab Purbalingga Reaktif Corona, Begini Ceritanya Saat Jalani Rapid Test
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/rapid-test-pasar-pagi-salatiga.jpg)