Berita Nasional

Ini 9 Rekomendasi Perdospi untuk Keamanan Penerbangan dari Penularan Covid-19 saat New Normal

Ini 9 Rekomendasi Perdospi untuk Keamanan Penerbangan dari Penularan Covid-19 saat New Normal

bknpk.com
Ilustrasi pesawat terbang - Perdospi merekomendasikan 9 poin, untuk penerbangan Indonesia dalam menyongsong New Normal. 

Dunia penerbangan Indonesia juga harus terus bergerak menyiapkan diri untuk menyongsong penerapan New Normal di bidang penerbangan. Berikut 9 rekomendasi Perdospi untuk penerbangan Indonesia, guna meminimalisit penularan Covid-19.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah terus menggaungkan wacana penerapan 'Ne Normal', guna memulihkan roda perekonomian, tapi masyarakat tetap aman dari penularan Covid-19.

Dunia penerbangan Indonesia juga harus terus bergerak menyiapkan diri untuk menyongsong penerapan New Normal di bidang penerbangan.

Sehubungan hal tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

IATA Tak Mendukung Aturan Jaga Jarak Antarpenumpang dalam Pesawat Terbang, Mengapa?

Klaim Pesawat Lebih Aman dari Penularan? 2 Penumpang Dinyatakan Positif Covid-19 setelah Mendarat

Update Corona Wonosobo 8 Juni: Bertambah 8, Total 79 Kasus Positif Covid-19, 0 Pasien Meninggal

Kasus Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Risma Minta PSBB Surabaya Diakhiri, Ini Alasannya

1. Agar pemerintah pusat menjadi pengendali utama dalam pengawasan kekarantinaan kesehatan dan kebijakan skrining kesehatan calon penumpang pesawat komersial terkait Covid-19.

Tidak boleh ada penafsiran yang berbeda di lapangan akibat kebijakan pemerintah daerah yang diambil terkait skrining kesehatan calon penumpang di keberangkatan atau pun penumpang di kedatangan di bandara.

Untuk bandara-bandara di daerah tertentu yang dianggap belum bisa melaksanakan skrining, dapat diberikan kelonggaran terkait skrining kesehatan penumpang pesawat, yang harus berdasarkan kebijakan pusat yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah daerah.

Secara umum, skrining mandiri yang cukup efektif dengan biaya lebih terjangkau seperti rapid test antigen Covid-19 hendaknya dapat lebih dikedepankan.

2. Agar semua pemangku kepentingan di dunia penerbangan melakukan upaya-upaya maksimal untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat pengguna jasa penerbangan dalam menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun rekomendasi para ahli melalui organisasi profesi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

3. Perdospi merekomendasikan agar seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in (dapat di area tertentu bandara atau bahkan lebih baik di luar bandara) dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut (misalnya saat pembelian tiket), sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in.

4. Physical distancing di bandara tetap direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam era New Normal ini.

Karenanya Perdospi meminta kepada badan usaha/penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep physical distancing dan memaksimalkan sistem non-kontak dalam berbagai proses check in dan boarding.

Demikian juga hand sanitizer gel (lebih disarankan dibanding menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun karena kepraktisannya) selalu tersedia di berbagai tempat di bandara.

5. Penggunaan masker , saat di bandara dan di dalam pesawat agar dinaikkan levelnya dari penggunaan masker kain (yang standardisasinya sulit) menjadi masker bedah (surgical mask) 3 lapis (3-ply).

Pihak keamanan bandara, aparat lainnya dibawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan tegoran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk penundaan pemberangkatan (oleh otoritas bandar udara), pelaksanaan tindakan kekarantinaan oleh KKP, maupun pengkarantinaan di kursi belakang (oleh awak kabin di dalam pesawat).

6. Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang (misalnya menjadi hanya 50 persen dari kapasitas) berdasarkan konsep physical distancing di era new normal ini, karena tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-19.

Cara lain pengurangan resiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD (alat pelindung diri), seperti penggunaan masker bedah 3-ply, penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin.

Dalam pengelolaan pencegahan penularan Covid-19 di kabin pesawat yang cukup sempit, optimalisasi proteksi atau perlindungan diri lebih diutamakan, dibandingkan penerapan konsep physical distancing.

7. Perdospi merekomendasikan pengadaan health passenger kit untuk setiap penumpang pesawat yang berisikan 1 buah surgical mask 3-ply, 1 botol mini hand sanitizer gel, dan 1 sachet tisu desinfektan utk melap permukaan , dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan standar ICAO/IATA, yang tidak merusak / korosif terhadap pesawat. Passenger kit ini sudah dimasukkan dalam komponen harga tiket pesawat.

8. Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan, dapat dipertimbangkan faceshield, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.

9. Dalam tatanan baru New Normal ini, Perdospi menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in 2 jam sebelum jadual keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan pesawat internasional.

Sedangkan untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses skrining adalah 2 jam.

Demikian Rekomendasi Perdospi terkait akan diterapkannya tatanan baru New Normal di dunia penerbangan.

"Harapan kita semua, dengan ditemukannya vaksin untuk Covid-19 di kemudian hari, tatanan New Normal ini tetap menjadi pola hidup sehat dan bersih yang rutin dilakukan masyarakat pengguna jasa penerbangan, dan bukan karena ada penegakan hukumnya," tutur Ketua Perdospi, Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK, dalam keterangang tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Senin (8/6/2020). (*)

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Begini Persyaratan bagi PNS yang Tugas Dinas ke Luar Kota di Masa Pandemi Corona

Istri Temukan Mayat Wanita Membusuk di Tumpukan Jerami Kandang Sapi, Suami Menghilang

Terus Menghindar saat Malam Pertama, Ternyata Kondisi Pengantin Perempuan Bikin Tercengang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved