Berita Nasional
Begini Persyaratan bagi PNS yang Tugas Dinas ke Luar Kota di Masa Pandemi Corona
Begini Persyaratan bagi PNS yang Tugas Dinas ke Luar Kota di Masa Pandemi Corona. umumnnya, pns dilarang dinas luar kota selama pandmi covid-19
Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Apa ada persyaratan lainnya?
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerapkan aturan new normal atau kenormalan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Dalam aturan new normal tersebut ada fleksibilitas dalam bekerja, PNS/ASN diperbolehkan bekerja dari rumah maupun bekerja dari kantor.
Lalu, bagaimana aturannya bila PNS/ASN hendak tugas dinas atau pergi ke luar kota?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Tjahjo, Kumolo menjelaskan, sistem kerja pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.
• Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Terus Menghindar saat Malam Pertama, Ternyata Kondisi Pengantin Perempuan Bikin Tercengang
• Cara Mudah Konsultasi Hukum Secara Online, Unduh Aplikasi HeyLaw Ini dari Ponselmu
Menurut dia, sistem kerja pada Tatanan Normal Baru bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bersifat fleksibel.
Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.
"Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja."
"Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.
Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi.
Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor.
Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru.
PNS juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.
Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.