Berita Nasional

Begini Persyaratan bagi PNS yang Tugas Dinas ke Luar Kota di Masa Pandemi Corona

Begini Persyaratan bagi PNS yang Tugas Dinas ke Luar Kota di Masa Pandemi Corona. umumnnya, pns dilarang dinas luar kota selama pandmi covid-19

TribunStyle.com
Ilustrasi PNS - Secara umum PNS masih dilarang untuk dinas ke luar kota. Namun, ada pengecualian dan persyaratan tertentu bagi PNS / ASN yang hendak dinas ke luar kota. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat edaran Kemenpan-RB ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi PNS agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Bagi PNS yang Ingin Bepergian ke Luar Kota Saat New Normal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved