Berita Jawa Tengah

Dua Perusahaan Daerah di Kendal Bakal Berganti Status dan Nama

PD BPR Kendali Artha dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Panguripan Kendal diwacanakan berganti status dan nama.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
RAPAT KERJA: Pansus II DPRD Kabupaten Kendal bersama instansi terkait membahas 3 Raperda tentang hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Dua perusahaan daerah (PD) di Kabupaten Kendal, PD BPR Kendali Artha dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Panguripan Kendal diwacanakan berganti status dan nama.

Wacana itu saat ini masih dalam pembahasan pihak terkait bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat kerja hasil fasilitasi Gubernur terhadap beberapa raperda.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kendal, Rubiyanto mengatakan, dasar perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Peternak Minta Pemkot Tegal Setop Pasokan Telur Bebek dari Jatim, Dairoh: Bikin Harga Tidak Stabil

Berikut Tiga Skenario Belajar Mengajar di Kabupaten Semarang, Disdikbudpora: Sedang Kami Siapkan

PPDB Kota Semarang, Orangtua Siswa Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Biaya SPP

Alhamdulillah, Harga Telur Bebek Mulai Naik, Berangsur Normal Pasca PSBB Kota Tegal

Tentang Badan Usaha Milik Daerah Bab III tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagian ke satu umum Pasal 4 poin 3 berisi tentang BUMD.

Terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Sedangkan dalam Pasal 5 dijelaskan Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Sedangkan Perseroda BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh 1 daerah.

Sehingga nantinya, nama PDAM Tirto Panguripan rencananya akan berubah menjadi Perumda Tirto Panguripan.

Sedangkan PD BPR Kendali Artha berubah menjadi PT Kendali Artha.

Perubahan nama dan status juga berdampak pada kebijakan perusahaan yang berlaku.

Seperti contoh dengan menjadi Perseroda maka perusahaan tersebut harus tunduk pada UU Nomor 40 tentang PT.

"Adanya Perda sebagai dasar lanjutan PT atau Perseroda."

"Kendali Artha akan jadi PT Perda sebagai dasar membuat ADART."

"Karena PT nantinya kepemilikan saham bisa dari luar."

"Besok draft AD-ART diberikan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved