Berita Jawa Tengah

Dua Perusahaan Daerah di Kendal Bakal Berganti Status dan Nama

PD BPR Kendali Artha dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Panguripan Kendal diwacanakan berganti status dan nama.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
RAPAT KERJA: Pansus II DPRD Kabupaten Kendal bersama instansi terkait membahas 3 Raperda tentang hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, Senin (8/6/2020). 

Lebih lanjut, perubahan menjadi Perumda nantinya terdapat beberapa hal ynag menjadi pembeda dengan perusahaan daerah.

Dalam Perumda, pengelolaan menjadi lebih ditekankan termasuk jumlah permodalan, hingga kejelasan strukturalisasi.

"Dan tadi hasil rapat ada mitra yang perlu dilibatkan sebagaimana fungsi mitra."

"Artinya transparansi berkaitan dengan pengaturan laba perlu pembahasan dengan mitra (dewan). Juga terkait jumlah minimal dana cadangan, perlu juga."

"Dan ini masih proses dan akan pembahasan hingga 2 hari ke depan, juga kami konsultasikan kepada pihak provinsi," lanjutnya.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kendal, Sri Supriyati mengatakan, perusda jika sudah menjadi Perseroda, Pemkab Kendal tetap harus memegang kepemilikan saham yang lebih besar.

Karena dengan kepemilikan saham yang besar, Pemkab Kendal akan memiliki otoritas yang besar pula untuk mengendalikan kemajuan perusahaan itu sendiri.

"Kalau cuma memiliki saham 51 persen, otoritasnya kurang kuat, maka perlu lebih," ujarnya.

Selain pembahasan dua hal tersebut, Pansus II juga membahas terkait Raperda tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat.

Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal.

Rencananya, pembahasan akan berlangsung hingga 2 hari ke depan untuk memutuskan hal-hal yang perlu disiapkan dan dijalankan nantinya. (Saiful Ma'sum)

187 Pekerja Korban PHK, 5.613 Dirumahkan, Selama Pandemi Covid-19 di Banyumas

Korban Ditemukan Nelayan di Pantai Karangbolong Cilacap, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten

Dinkes Kabupaten Semarang Mulai Rapid Test Pedagang Pasar, Total Hari Ini Ada 130 Orang

Salatiga Zona Merah Covid-19, DKK Bakal Rapid Test 2.800 Warga Secara Acak

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved