Berita Banyumas

Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas

Uang pokoknya tidak bisa diambil karena jika diambil maka jamaah tersebut dinyatakan mengundurkan diri sebagai jamaah haji.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI - Pegawai biro perjalanan umroh di Purwokerto, Kabupaten Banyumas menata tas milik jamaah belum lama ini. 

Pasalnya, dengan batalnya penyelenggaraan haji 2020, secara otomatis petugas haji daerah juga dinyatakan batal.

Pada tahun ini pemerintah dan DPR memutuskan rata-rata Bipih sebesar Rp 35,2 juta.

Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk mendapatkan slot haji, calon jamaah harus menyetor dana Rp 25 juta.

Dengan demikian, bila calon jamaah haji ingin menarik dana BPIH, hanya bisa mendapatkan dana Rp 10,2 juta. (Permata Putra Sejati)

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

PKM Kota Semarang Jilid III Mulai Besok Senin, Hendi: Kalau Warga Masih Bandel Terpaksa PSBB

Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang

36 Warga Reaktif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Swab, Termasuk Komisioner Bawaslu Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved