Berita Banyumas

Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas

Uang pokoknya tidak bisa diambil karena jika diambil maka jamaah tersebut dinyatakan mengundurkan diri sebagai jamaah haji.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI - Pegawai biro perjalanan umroh di Purwokerto, Kabupaten Banyumas menata tas milik jamaah belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Akibat pandemi Covid-19, berdampak pada sekira 1.196 calon jamaah haji yang semestinya berangkat tahun ini, terpaksa diundur tahun depan.

Di Kabupaten Banyumas, jamaah haji dapat mengambil uang pelunasan.

Terutama bagi yang sudah melakukan pelunasan biaya haji sekira Rp 10 juta.

Tiga Kecamatan Kasus Tertinggi DBD di Banyumas, Dinkes: Total 209 Kasus Hingga Awal Juni

Hari Ketiga Masih Nihil, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten, Tenggelam di Nusakambangan Cilacap

Dana Pelunasan Berangkat Haji Bisa Ditarik, Kemenag Banjarnegara: Semisal untuk Bayar Utang Dahulu

Kemenag Jateng Batal Berangkatkan 30.091 Calon Jamaah Haji, Digeser Tahun Depan

"Bagi masyarakat yang sudah melunasi sekira Rp 10 juta, itu ada mekanismenya."

"Boleh diambil dana pelunasan itu, atau tidak diambil untuk dititipkan di BPKH Kemenag."

"Dana itu memang dikelola tersendiri," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi kepada TribunBanyumas.com, Senin (8/6/2020).

Pihaknya mengatakan, jika yang boleh diambil itu adalah uang pelunasan.

Uang pokoknya tidak bisa diambil karena jika diambil maka jamaah tersebut dinyatakan mengundurkan diri sebagai jamaah haji.

Di Kabupaten Banyumas ada 1.196 jamaah yang sudah melunasi.

Terkait masa tunggu haji, dikatakannya saat ini mencapai 27 tahun.

"Sebanyak 1.196 calon jemaah asal Banyumas sudah lunas."

"Semuanya juga sudah lengkap dokumennya atau hanya tinggal berangkat sebenarnya."

"Kalau paspor mau digunakan juga kami persilakan."

"Jika mau dititipkan, kami juga siap mengamankan," imbuhnya.

Akhsin berpesan karena kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihaknya meminta calon jamaah untuk bersabar.

Ibadah haji itu adalah panggilan dari Allah SWT, maka sabar tabah ikhlas menghadapi cobaan ini.

Akibat pandemi ini memang tahun ini belum bisa berangkat haji ke Tanah Suci.

Tetapi mudah-mudahan segera setelah keadaan membaik, tahun depan bisa berangkat haji.

Aksi Dedi Mulyadi Jadi Viral, Mentan Lagi Berpidato, Suguhan Tamu Diambil, Diberikan Kepada Petani

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda Saat Ngantor, Achmad Husein: Mungkin Seminggu Dua Kali

Pemuda Warga Kawunganten Hilang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap

Penjelasan Menteri Agama

Setelah resmi tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini, nasib para calon jamaah banyak diperbincangkan.

Banyak di antara calon jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), bagaimana nasib mereka?

Apakah uang dikembalkan?

Sebelumnya pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020, baik reguler maupun non reguler.

Pasalnya, bulan haji (dzulhijah) tinggal beberapa pekan lagi.

Tetapi pemerintah belum mendapat kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jamaah yang telah menyetorkan pelunasan Bipih akan menjadi jamaah haji pada 1442 Hijriah atau 2021.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, calon jamaah haji juga bisa menarik kembali dana Bipih. 

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," terang Fachrul.

Untuk penarikan dana Bipih, calon jamaah haji bisa menghubungi Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tidak hanya jamaah haji, pemerintah juga dapat menarik kembali pelunasan Bipih untuk petugas haji daerah.

Pasalnya, dengan batalnya penyelenggaraan haji 2020, secara otomatis petugas haji daerah juga dinyatakan batal.

Pada tahun ini pemerintah dan DPR memutuskan rata-rata Bipih sebesar Rp 35,2 juta.

Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk mendapatkan slot haji, calon jamaah harus menyetor dana Rp 25 juta.

Dengan demikian, bila calon jamaah haji ingin menarik dana BPIH, hanya bisa mendapatkan dana Rp 10,2 juta. (Permata Putra Sejati)

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

PKM Kota Semarang Jilid III Mulai Besok Senin, Hendi: Kalau Warga Masih Bandel Terpaksa PSBB

Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang

36 Warga Reaktif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Swab, Termasuk Komisioner Bawaslu Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved