Berita Banyumas
Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas
Uang pokoknya tidak bisa diambil karena jika diambil maka jamaah tersebut dinyatakan mengundurkan diri sebagai jamaah haji.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Ibadah haji itu adalah panggilan dari Allah SWT, maka sabar tabah ikhlas menghadapi cobaan ini.
Akibat pandemi ini memang tahun ini belum bisa berangkat haji ke Tanah Suci.
Tetapi mudah-mudahan segera setelah keadaan membaik, tahun depan bisa berangkat haji.
• Aksi Dedi Mulyadi Jadi Viral, Mentan Lagi Berpidato, Suguhan Tamu Diambil, Diberikan Kepada Petani
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda Saat Ngantor, Achmad Husein: Mungkin Seminggu Dua Kali
• Pemuda Warga Kawunganten Hilang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap
Penjelasan Menteri Agama
Setelah resmi tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini, nasib para calon jamaah banyak diperbincangkan.
Banyak di antara calon jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), bagaimana nasib mereka?
Apakah uang dikembalkan?
Sebelumnya pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020, baik reguler maupun non reguler.
Pasalnya, bulan haji (dzulhijah) tinggal beberapa pekan lagi.
Tetapi pemerintah belum mendapat kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jamaah yang telah menyetorkan pelunasan Bipih akan menjadi jamaah haji pada 1442 Hijriah atau 2021.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, calon jamaah haji juga bisa menarik kembali dana Bipih.
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," terang Fachrul.
Untuk penarikan dana Bipih, calon jamaah haji bisa menghubungi Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tidak hanya jamaah haji, pemerintah juga dapat menarik kembali pelunasan Bipih untuk petugas haji daerah.