Berita Jawa Tengah
ASN Pemkab Kendal Sudah Wajib Ngantor, Kalau Hamil Maupun Sakit Boleh dari Rumah
Semua aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kendal sudah diwajibkan masuk kerja kembali. Terkecuali bagi mereka yang sakit atau hamil.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Semua aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kendal wajib masuk kerja kembali.
Hal itu tertuang dalam SE Nomor: 800/0204/2020 tentang Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Kendal dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Normal Baru huruf F mengenai pelaksanaan.
Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha mengatakan, dalam poin tersebut ASN kembali diwajibkan masuk kerja dengan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• PKM Kota Semarang Jilid III Mulai Besok Senin, Hendi: Kalau Warga Masih Bandel Terpaksa PSBB
• Tagihan Listrik Juni Bisa Dicicil Tiga Bulan Berikutnya, Ini Skema yang Diberikan PLN
• Peternak Minta Pemkot Tegal Setop Pasokan Telur Bebek dari Jatim, Dairoh: Bikin Harga Tidak Stabil
Lebih lanjut, sebagai upaya beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu disesuaikan dengan sistim kerja bagi ASN dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.
"ASN sudah mulai masuk seperti biasa. Namun karena Covid-19, kami berlakukan protokol kesehatan,"ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).
Pegawai ASN yang diperbolehkan melangsungkan tugas kedinasan di rumah hanyalah pegawai yang sakit serius.
Itu dibuktikan melalui surat keterangan dokter dan pegawai dalam kondisi hamil dengan kondisi berisiko.
Selebihnya, semua ASN diharuskan menjalani tugas negara di kantor, sebagian lain.
"Kami berharap dalam menyambut era new normal ini, persiapan Pemkab Kendal akan jauh lebih matang terkait protokol kesehatan," ujarnya. (Saiful Ma'sum)
• Berikut Tiga Skenario Belajar Mengajar di Kabupaten Semarang, Disdikbudpora: Sedang Kami Siapkan
• PPDB Kota Semarang, Orangtua Siswa Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Biaya SPP
• Korban Ditemukan Nelayan di Pantai Karangbolong Cilacap, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten
• Salatiga Zona Merah Covid-19, DKK Bakal Rapid Test 2.800 Warga Secara Acak