Pilkada Serentak 2020
Mendagri Tito Minta Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Diperpendek, Terungkap Alasannya
Mendagri Tito Minta Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Diperpendek, Terungkap Alasannya
Menurut Mendagri Tito, sisa waktu dari memperpendek masa kampanye Pilkada Serentak 2020 itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan tahapan yang memerlukan waktu lebih panjang, misalnya sosialisasi atau pemutakhiran data.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pimilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 rencananya digelar pada bulan Desember.
Sebelumnya, Pilkada serentak direncanakan dihelat pada 23 September 2020, namun karena pandemi corona, pelaksanaan pesta demokrasi rakyat itu diundur hingga Desember 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan durasi kampanye Pilkada Serentak 2020 agar tidak terlampau lama.
Dengan memperpendek masa kampanye, masa tahapan yang lainnya bisa diperpanjang.
• [Sejarah] 6 Juni 119 Tahun Lalu, Hari Lahir Soekarno Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Tahapan Pilkada Serentak 2020 Akan Dilanjutkan Pada 15 Juni
• Pilkada Digelar 9 Desember, KPU Kabupaten Semarang: Kami Sudah Buat Skenarionya
"Tolong dipertimbangkan teman-teman KPU apakah mungkin masa kampanye masih bisa dipendekkan lagi."
"Kalau itu dipendekkan lagi maka implikasinya tahapan lanjutan sebetulnya masih bisa diundurkan awal Juli," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (5/6/2020).
Menurut Mendagri Tito, sisa waktu dari memperpendek masa kampanye Pilkada Serentak 2020 itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan tahapan yang memerlukan waktu lebih panjang, misalnya sosialisasi atau pemutakhiran data.
Apalagi, kegiatan itu risiko interaksi sosialnya sangat tinggi mengingat Indonesia tengah dalam pandemi Covid-19.
Dengan memperpanjang waktu pelaksanaan tahapan tersebut, risiko interaksi sosial itu bisa ditekan.
"Interaksi sosialnya sangat tinggi menjadi lebih rendah karena adanya tambahan waktu,” ucap Tito.
Sebelumnya, KPU memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Menurut Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
Kemudian, hari H pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.