Pilkada Serentak 2020
Tahapan Pilkada Serentak 2020 Akan Dilanjutkan Pada 15 Juni
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
”PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5) lalu.
Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,” kata Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
• Masih Banyak Warga Kabupaten Tegal Tidak Menggunakan Masker dan Langgar Ketentuan Jam Operasional
• Anak Rekam Ayah Aniaya Ibunya Karena Minta Uang Belanja, Video Jadi Modal Polisi Buru Sang Ayah
• Anggota DPRD Ngamuk Banting Toples dan Botol Bir di Pendopo Bupati
• Tidak Terima Diteriaki Maling Oleh Penerima Bansos, Ketua RT Aniaya Nenek-nenek
Raka Sandi memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi.
Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.
"Tinggal proses administrasinya," tambahnya.
Mengenai anggaran, KPU bakal membahas tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dengan DPR pada hari ini.
Penambahan anggaran ini penting di tengah pandemi Covid-19.
“Besok (hari ini) kita bahas anggaran di DPR,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
KPU meminta tambahan anggaran Rp535,9 miliar.
Meski demikian, Ilham menyebut angka itu masih bisa berubah.
Sebab, KPU tengah mengkaji ulang kebutuhan APD masing-masing wilayah.
“Sedang kita hitung kembali (penambahan anggarannya),” tutur Ilham.