Berita Tegal
Masih Banyak Warga Kabupaten Tegal Tidak Menggunakan Masker dan Langgar Ketentuan Jam Operasional
Bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, menuntut kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama saat berada di luar.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, menuntut kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama saat berada di luar rumah.
Tidak sedikit warga, terutama kalangan remaja yang mendapat teguran dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, karena tidak membawa masker ataupun mengenakan masker.
Termasuk pedagang kuliner yang masih membuka layanan konsumsi makanan dan minumannya, di tempat melebihi batas waktu operasional yang diizinkan Pemkab Tegal.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal, Tavip Mulyartomi, usai menggelar patroli rutin penegakan disiplin warga pada protokol kesehatan, di sejumlah tempat keramaian dan usaha kafe, Sabtu (30/5/2020) yang lalu.
• Anak Rekam Ayah Aniaya Ibunya Karena Minta Uang Belanja, Video Jadi Modal Polisi Buru Sang Ayah
• Anggota DPRD Ngamuk Banting Toples dan Botol Bir di Pendopo Bupati
• Tidak Terima Diteriaki Maling Oleh Penerima Bansos, Ketua RT Aniaya Nenek-nenek
• Video 4.000 Tahu Gratis bagi Warga Terdampak Corona di Banyumas
“Selain memberikan teguran, warga yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak membawa masker, kami kasih masker. Tapi ada juga yang langsung kami suruh pulang karena jam nya sudah larut dan terlalu banyak yang tidak memakai masker,” kata Tavip, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa malam (2/6/2020).
Tavip menyampaikan, patroli rutin tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan penanganan Covid-19 Pemkab Tegal.
Terutama dalam menertibkan warga pedagang kuliner, pemilik kedai kopi dan angkringan, di luar kawasan pariwisata yang di masa pandemi Covid-19 ini telah diberikan kelonggaran, untuk berjualan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk "physical distancing".
Selebihnya hingga pukul 23.00 WIB, pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pesan antar, tidak untuk dikonsumsi di tempat.
• Viral Jasad Bayi Dibuang di Selokan, Begini Penjelasan Polisi
• Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL
• Mencuri di Perusahaan BUMN Senilai Rp 76 Ribu, Ibu Tunggal Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
• Cara Menjauhkan Anak Dari Virus Corona Saat Angka Covid-19 Pada Anak Tinggi
“Bupati Tegal sudah menyurati paguyuban kedai kopi, pedagang angkringan, dan pedagang lesehan, terkait pembatasan jam operasional.
Jadi giat kami sifatnya adalah mengamankan kebijakan tersebut, sembari mengedukasi pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam giat tersebut, pihaknya sempat membubarkan kerumunan pengunjung di salah satu kafe di Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi, yang kedapatan tidak membawa masker dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan, serta melanggar ketentuan jam operasional layanan di tempat. (dta)