Berita Banyumas
Tak Cuma Hukum 'Push Up', Tidak Pakai Masker Pengendara Juga Bisa Ditilang Polisi di Banyumas
Operasi yang digelar bukan saja razia masker, melainkan sekaligus juga operasi penertiban lalu lintas oleh Polresta Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
"Jangan sampai karena kebandelan dan ngeyel itu akan merepotkan orang banyak," tandas Bupati.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Davis Busin Siswara mengatakan, penindakan tilang adalah opsi terakhir yang dilakukan kepolisian dalam operasi gabungan itu.
Apabila ditemukan warga yang tidak menggunakan masker maupun tidak membawa kelengkapan berkendara bermotor hanya diberi surat teguran.
"Bagi pelanggar sebagian besar hanya diberi teguran."
"Namun bagi mereka yang dapat membahayakan petugas dan rawan menimbulkan kecelakaan akan ditilang," katanya. (Permata Putra Sejati)
• Silakan Akses Link Ini, Jika Belum Dapat Bantuan Sembako, Warga Jateng Tinggal di Jabodetabek
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Gegerkan Warga Dua Kecamatan, Polres Purbalingga Buru Penyebar Isu Pocong
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta