Berita Banyumas

Tak Cuma Hukum 'Push Up', Tidak Pakai Masker Pengendara Juga Bisa Ditilang Polisi di Banyumas

Operasi yang digelar bukan saja razia masker, melainkan sekaligus juga operasi penertiban lalu lintas oleh Polresta Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemkab Banyumas bersama Polresta Banyumas menggelar razia masker dan ketertiban lalu lintas di Kecamatan Patikraja, Selasa (2/6/2020).

Razia gabungan itu bahkan melibatkan Gugus Tugas dari kepolisian dan TNI.

Operasi tersebut bukan saja razia masker, melainkan sekaligus juga operasi penertiban lalu lintas oleh Polresta Banyumas.

Pejabat Baru Lapas Cilacap dan Nusakambangan Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

DPRD Tuding Pemkab Semarang Lalai, Hilangnya Rp 10 Miliar Bansos Pemprov Jateng, Sekda Jawab Begini

Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai

Lokawisata Baturraden dan Hutan Pinus Limpakuwus Siap Sambut New Normal

Jika ada warga yang tidak memakai masker, akan disuruh push up dan disita KTP serta diminta membuat surat pernyataan.

Jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai helm, atau bahkan surat tidak lengkap serta membahayakan pengguna jalan lain, petugas akan dilakukan tilang lalu lintas.

Pada Selasa (2/6/2020) itu, Bupati Banyumas Achmad Husein memimpin langsung razia.

Ssementara dari Polresta Banyumas dipimpin oleh Kasatlantas Kompol Davis Busin Siswara.

Menurut Bupati, kegiatan itu tetap mengedepankan edukasi agar warga tetap tertib menggunakan masker.

Pelaksanaan operasi gabungan ini adalah hasil rapat Forkompinda, penggabungan operasi masker dan penertiban lalu lintas.

Bagi pelanggar yang ekstrim, tidak pakai masker, tidak pakai helm, tidak bawa surat surat, dan ada unsur ngeyel, serta cenderung melawan akan ditindak lebih.

"Pelanggaran masker akan diajukan dalam sidang pengadilan pelanggaran perda."

"Untuk pelanggaran lalu lintas akan ditilang," ujar Bupati Banyumas kepada TribunBanyumas.com, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, penanganan Covid-19 di Banyumas menunjukan hasil yang membaik.

Oleh karena itu Bupati mengajak kepada warga Banyumas untuk selalu menggunakan masker, saat keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain.

"Jangan ngeyel, jangan bendel."

"Jangan sampai karena kebandelan dan ngeyel itu akan merepotkan orang banyak," tandas Bupati.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Davis Busin Siswara mengatakan, penindakan tilang adalah opsi terakhir yang dilakukan kepolisian dalam operasi gabungan itu.

Apabila ditemukan warga yang tidak menggunakan masker maupun tidak membawa kelengkapan berkendara bermotor hanya diberi surat teguran.

"Bagi pelanggar sebagian besar hanya diberi teguran."

"Namun bagi mereka yang dapat membahayakan petugas dan rawan menimbulkan kecelakaan akan ditilang," katanya. (Permata Putra Sejati)

Silakan Akses Link Ini, Jika Belum Dapat Bantuan Sembako, Warga Jateng Tinggal di Jabodetabek

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Gegerkan Warga Dua Kecamatan, Polres Purbalingga Buru Penyebar Isu Pocong

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved