Berita Salatiga

Dampak Corona, 198 Calon Jemaah Haji Asal Kota Salatiga Batal ke Tanah Suci

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga Nuruddin mengatakan dampak kebijakan itu dipastikan sebanyak 198 orang jamaah haji gagal.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Ilustrasi suasa Masjidil Haram di Mekah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi, Selasa (2/6/2020). Kebijakan itu diambil tidak lain karena pandemi virus Corona (Covid-19) belum berakhir.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga Nuruddin mengatakan dampak kebijakan itu dipastikan sebanyak 198 orang jamaah haji yang terdaftar di Kemenag Salatiga tidak berangkat ke Tanah Suci Mekah.

"Ini imbas dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang belum bisa memberikan kepastian pelaksanaan ibadah haji untuk mengantisipasi merebaknya virus corona jenis baru, Covid-19," terangnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Selasa (2/6/2020).

Hotel di Jateng Siap Beroperasi Terapkan New Normal, Simak Protokol Kesehatan untuk Tamu

Permasalahan yang Membuat Ratusan Pilot Garuda Jadi Korban PHK

Bertambah Lagi, 2 PDP Corona di Kabupaten Tegal Meninggal Dunia, Berasal Dari Pangkah dan Margasari

Patroli New Normal di Pasar Kota Tegal, Pengunjung dan Pedagang Tak Kenakan Masker Dihukum

Menurut Nuruddin, calon jemaah haji baik reguler maupun khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H/2020 M otomatis terdaftar menjadi jemaah haji tahun depan.

Ia menambahkan, setoran pelunasan Bpih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun nilai manfaat hasilnya sepenuhnya menjadi hak calon jemaah haji.

"Itu semua akan diberikan kepada calon haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama ibadah haji 2021," katanya

Dikatakannya, baik jemaah haji reguler maupun khusus apabila ingin mengambil kembali setoran pelunasan haji dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kota Salatiga dengan menyertakan bukti asli setoran lunas.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah ratusan jamaah haji dari Salatiga kurang lebih dalam siskohat kami 198 orang batal diberangkatkan," ujarnya (ris)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved