Berita Nasional

Maksimal Dihadiri 30 Orang Saat Akad Nikah, Berikut Aturan Baru Kemenag Terkait Acara Pernikahan

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona ma

Editor: deni setiawan
Istimewa
Ilustrasi Pernikahan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kamu memiliki rencana akad nikah dalam waktu dekat ini tapi masih bimbang?

Nah, mungkin artikel ini akan sedikit memberikan gambaran kepadamu yang hendak menggelar acara ijab kabul pernikahan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung.

PPDB Jawa Timur Mulai 8 Juni, Anak Petugas Kesehatan Dapat Jatah Masuk SMA-SMK

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Gubernur Ganjar Minta Polisi Usut Pengancam Perawat Pasien Covid-19 di Sragen

Akses Menuju Puncak Gunung Telomoyo Semarang Mulai Dibuka Besok Senin

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

Yakni berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah.

Seperti akad pernikahan atau perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku.

Tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Pasca Mobilnya Hantam Rumah di Rembang, Kapolsek Iptu SY Dicopot, Ditahan di Mapolda Jateng

Operasional Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Hingga 7 Juni, Simak Skema Terbaru Keberangkatan

Beroperasi Mulai 19 Juni, Freeder Trans Semarang Rute BSB Mijen Menuju Kampus Unnes

Ratusan Dokter Umum dan Gigi Jalani Tes Swab, Dinkes Kota Semarang: Hasilnya Belum Keluar

Ketentuan umum di rumah ibadah

Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah yang dimaksud.

Setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

- Jamaah dalam kondisi sehat

- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

- Menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang"

UPDATE Covid-19 Jateng Hari Ini: 571 Pasien Masih Dirawat, 769 Dinyatakan Sembuh

Kasus Covid-19 Indonesia Belum Menurun, Data 31 Mei: 24 Jam Tambah 700 Orang, 293 Pasien Sembuh

11 Pejabat Pemkab Kendal Wajib Isolasi Mandiri Selama Seminggu

Twitter PT KAI Diberondong Warganet, Tanyakan Kabar Kereta Api Jarak Jauh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved