Berita Nasional

Operasional Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Hingga 7 Juni, Simak Skema Terbaru Keberangkatan

Dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, maka layanan angkutan barang yang masih satu rangkaian dengan KLB juga tetap disediakan.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI - PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan Pasar Turi Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/5/2020) mengangkut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - PT KAI memperpanjang masa pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020.

Sebelumnya masa beroperasi KLB hanya sampai 31 Mei 2020.

Perpanjangan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tentang perpanjangan masa pengoperasian KLB.

Pasca Mobilnya Hantam Rumah di Rembang, Kapolsek Iptu SY Dicopot, Ditahan di Mapolda Jateng

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Rapid Test Seusai Lebaran, 11 Kepala OPD Kendal Dinyatakan Reaktif, Hasilnya Tunggu 4 Hari Lagi

Laksanakan Rapid Test Massal! Instruksi Ganjar Pranowo Kepada Seluruh Kepala Daerah di Jateng

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, skema untuk menaiki KLB kali ini masih sama dengan sebelumnya.

Yakni penumpang yang hendak menaiki KLB harus memenuhi persyaratan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Disamping itu penumpang yang hendak ke Jakarta pun harus menambah berkas Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (31/5/2020).

Ia mengatakan, dalam masa perpanjangan ini pihaknya tetap melayani enam perjalanan yang dibagi dalam tiga rute pulang-pergi.

Yakni Jakarta-Surabaya melintasi jalur lintas utara (Jakarta Gambir-Cirebon-Semarang Tawang-Surabaya Pasarturi).

Lalu Jakarta-Surabaya melintasi jalur lintas selatan (Jakarta Gambir-Yogyakarta-Solo Balapan-Surabaya Pasarturi).

Serta Bandung-Surabaya (Bandung-Yogyakarta-Madiun-Surabaya Pasarturi).

Namun yang membedakan pada masa perpanjangan ini adalah tanggal keberangkatan KLB.

Sebelumnya KLB yang menuju Jakarta dan Bandung berangkat pada tanggal genap dan KLB menuju Surabaya berangkat pada tanggal ganjil.

Sedangkan kali ini, KLB yang menuju Jakarta dan Bandung berangkat pada tanggal ganjil dan KLB yang menuju ke Surabaya akan berangkat pada tanggal genap.

"Pembeliannya tetap melalui loket kereta api di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved