Berita Tegal

Gelar Halal Bihalal di Tengah Pandemi Corona Komunitas Sepeda di Kabupaten Tegal Dibubarkan

Dinilai melanggar larangan berkerumun di masa tanggap darurat Covid-19 ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi: Polresta Banyumas bersama dengan Kodim 0701 Banyumas mengimbau kepada sejumlah warga yang masih berkerumun di warnet dan warung makan agar membubarkan diri, Senin (23/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,  DUKUHWARU - Dinilai melanggar larangan berkerumun di masa tanggap darurat Covid-19 ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, bersama anggota Polsek Dukuhwaru, membubarkan acara halal bihalal komunitas Sepeda Lipat Slawi (Selis).

Selain tak mengantongi izin, acara yang digelar di salah satu rumah warga di Desa Bulakpacing Kecamatan Dukuhwaru ini, juga tidak menerapkan standar protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan, menjaga jarak aman fisik minimal satu hingga dua meter, mengukur suhu tubuh, dan mengenakan masker.

Hasil Rapid Test Virus Corona di Berbagai Pasar di Kabupaten Pekalongan Minggu 31 Mei

Ratusan Rumah di Banyumas Terendam Banjir Luapan Sungai Ijo

Jalan Tol Semarang Solo yang Sempat Tertutup Longsor Kini Sudah Bisa Dilewati

Tenaga Medis Diteror Keluarga Pasien Corona di Sragen, Ganjar Minta Polisi Bertindak

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal, Tavip Mulyartomi mengatakan, sesaat setelah menerima keluhan warga yang masuk melalui lapor Bupati Tegal, pihaknya pun segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Dukuhwaru untuk mengecek kebenarannya.

“Saat pertama tiba di lokasi, kami mendapati hampir seluruh peserta yang hadir, jumlahnya mencapai 70 an orang tersebut tidak mengenakan masker. Jarak duduk antar mereka pun berimpitan."

"Bahkan kami jumpai ada empat anak di bawah umur sebagai kelompok rentan yang juga tidak mengenakan masker," ungkap Tavip, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (31/5/2020).

Selain meminta peserta mengenakan maskernya, Tavip pun meminta agar panitia penyelenggara segera mempercepat acara dan membubarkan diri.

“Disini panitia cukup kooperatif meski sempat berdalih jika acara tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah desa. Namun setelah kita klarifikasi pada perangkat desa setempat, mereka tidak pernah mengeluarkan izin kumpulan warga di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Tavip juga memandang, acara tersebut tidak sejalan dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, yang tidak memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Penyekatan Arus Balik di Jawa Tengah Diperpanjang

Setelah Sempat Terganggu, PLN Pastikan Listrik di Jateng DIY Kembali Norma Sejak Minggu 31 Mei Pagi

IDAI Sarankan Belajar di Rumah Dilakukan Hingga Desember 2020

Diduga Korsleting Listrik, Tiga Unit Warung Makan di Candisari, Semarang Terbakar

Sementara itu, Kanit Sabhara Polsek Dukuhwaru, Aiptu Joko, mengaku pihaknya tidak pernah mendapat tembusan laporan ataupun izin tentang penyelenggaraan acara tersebut dari panitia penyelenggara.

“Jika dilapori, setidaknya kami bisa tahu urgensinya. Dan jika itu memang mendesak, bisa kami bantu atur acaranya yang sesuai prosedur dan protokol kesehatan, apalagi ini acaranya diikuti lebih dari 10 orang. Ada satu saja yang terinfeksi Covid-19 dari kluster acara ini, maka panitia harus ikut bertanggungjawab,” tegasnya. (dta)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved