Berita Nasional

'Bakar' Polisi saat Unjuk Rasa di Cianjur, Mahasiswa Dihukum 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Khianat

'Bakar' Polisi saat Unjuk Rasa di Cianjur, Mahasiswa Dihukum 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Khianat

WARTA KOTA
Ilustrasi korban kebakaran - PN Cianjur menjatuhkan hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara terhadap mahasiswa yang 'membakar' polisi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cianjur pada Kamis (15/08/2019) silam. 

Salah satu korban, yakni Ipda Erwin Yudha Wildani, meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RS Pusat Pertamina, Jakarta, selama 11 hari.

Bhabinkamtibmas Polsek Kota itu mengalami luka bakar mencapai 70 persen.

Sedangkan tiga korban lainnya harus menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin Bandung, akibat luka bakar mencapai 40 persen.

Aksi unjuk rasa berujung anarkistis itu bermula saat polisi tengah berupaya memadamkan api dari ban yang dibakar pengunjukrasa.

Tiba-tiba seorang oknum demonstran melemparkan plastik berisi cairan bensin ke arah kerumunan yang mengakibatkan empat anggota polisi terbakar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Polisi Terbakar di Cianjur, 5 Mahasiswa Divonis hingga 12 Tahun Penjara

Cara Mudah Konsultasi Hukum Secara Online, Unduh Aplikasi HeyLaw Ini dari Ponselmu

Purnomo Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Pilwakot Solo 2020, Begini Rekasi FX Hadi Rudyatmo

4 Orang Reaktif Corona, 2 Pasar Tradisional di Banjarnegara Ditutup, Bupati: Hanya Sementara

Hasil Rapid Test Massal di Pasar Tradisional Purbalingga, 7 Pedagang Reaktif Corona Diisolasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved