Berita Nasional

'Bakar' Polisi saat Unjuk Rasa di Cianjur, Mahasiswa Dihukum 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Khianat

'Bakar' Polisi saat Unjuk Rasa di Cianjur, Mahasiswa Dihukum 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Khianat

WARTA KOTA
Ilustrasi korban kebakaran - PN Cianjur menjatuhkan hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara terhadap mahasiswa yang 'membakar' polisi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cianjur pada Kamis (15/08/2019) silam. 

"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, menyebabkan orang meninggal dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun, dan terdakwa 2 selama 12 tahun."

TRIBUNBANYUMAS.COM, CIANJUR - Empat orang anggota polisi terbakar saat bertugas melakukan pengamanan aksi unjuk rasa gabungan elemen mahasiswa di depan gerbang Pendopo Bupati Cianjur, Kamis (15/08/2019) silam.

Dalam perkara ini, lima mahasiswa yang menggelar unjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya kasus ini masuk ke pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa kasus polisi terbakar dalam insiden aksi unjuk rasa berujung anarkis di depan Pendopo Bupati Cianjur tersebut.

Sidang dengan agenda putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, By Pass Cianjur, itu digelar secara virtual atau daring, Kamis (28/5/2020).

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Tendang Polisi dan Kabur dari Penjara, Tahanan Narkoba Polda Sulsel Ditembak Petugas

Tak Hanya 71 Kendaraan, Perwira Polisi Ini Gelapkan 83 Mobil Rental, Tiga Kaki-Tangan Ditangkap

Hasil Rapid Test Massal di Pasar Tradisional Purbalingga, 7 Pedagang Reaktif Corona Diisolasi

"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang meninggal dan luka berat."

"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun, dan terdakwa 2 selama 12 tahun," demikian disampaikan hakim ketua Glorius Anggundoro saat membacakan putusan, Kamis (28/5/2020).

Putusan terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, terdakwa 2 dan 4, RS (19) dan HR (21) dituntut 15 tahun penjara. Sedangkan terdakwa 1,3, dan 5, yakni AB (21), MF (20), dan RSA (22) dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso, mengatakan, putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan kemungkinan berdasarkan beberapa pertimbangan atas pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.

"Perihal putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim," kata Slamet.

Hakim dituding berkhianat

Sementara kuasa hukum terdakwa Oden Muharam mengatakan, kendati vonis atas kliennya lebih rendah dari tuntutan, namun pihaknya menyatakan tidak puas.

Ditegaskan Oden, para terdakwa dikhianati oleh putusan yang telah mengabaikan substansi.

"Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, empat orang anggota polisi mengalami luka bakar saat pengamanan aksi unjuk rasa gabungan elemen mahasiswa di depan gerbang Pendopo Bupati Cianjur, Kamis (15/08/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved