Berita Semarang
Siap-siap! Jika Ketahuan Menerbangkan Balon Udara Kamu Akan Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Airnav Indonesia Cabang Semarang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara demi keselamatan penerbangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Airnav Indonesia Cabang Semarang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara demi keselamatan penerbangan.
Hal ini menyusul adanya laporan terkait ditemukannya balon udara liar yang jatuh di runway Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Minggu (24/5/2020) pukul.16.00 WIB.
• Dalam Sekali Tikaman di Jantung Sang Adik Tewas di Tangan Kakaknya, Berikut Fakta-Fakta Penyidikan
• Hasil Rapid Test Adik Via Vallen Non Reaktif Namun Swab Positif, Rumah Mereka Digeruduk Satpol PP
• Usai Jalankan Shalat Idul Fitri di Masjid Saat PSBB, Warga Pukuli Kades yang Memberi Teguran
• Mulai Hari Ini Sistem Satu Arah Kota Purwokerto Diperluas, Simak Rekayasa Arus Lalulintasnya
Balon udara yang berukuran diameter 1 meter dan tinggi 5 meter itu telah diamankan oleh petugas keamanan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Hingga kini masih belum diketahui secara pasti asal dari balon udara raksasa tersebut dan masih dalam proses penyelidikan.
Untuk itu, sebagai langkah antisipatif agar kejadian tersebut tidak kembali terulang, Airnav Indonesia Cabang Semarang telah menerbitkan notice to airmen (Notam) terkait bahaya balon udara yang dapat mengancam penerbangan.
Selain itu, apabila masyarakat kedapatan menerbangkan balon udara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Penerbangan No.1 Tahun 2009 yakni terancam dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
• PSBB Berakhir, Namun Pemkot Tegal Batalkan Pembukaan Kembali Objek Wisata dan Bioskop
• Suara Burung Ini Bisa Merusak Pendengaran Manusia
• Berebut Harta, Suami Bunuh Istrinya dengan Ular Kobra di Kamar
• Simak Cara Bekerja Dalam Aturan New Normal, Tegur Perusahaan Kamu Jika Belum Melakukan Hal Ini
"Harapan kami tentunya kejadian ini bisa kita antisipasi bersama karena sangat memprihatinkan insan penerbangan," kata General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang Mi'wan Muhammad Bunay dalam video siaran pers yang diterima, Senin (25/5/2020).
Pihaknya juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku yang nekat menerbangkan balon udara.
"Mudah-mudahan seluruh aparat terkait dapat melakukan penegakan hukum bagi para pelaku yang menerbangkan balon udara."
"Agar mereka jera dengan tindakannya yang membahayakan," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Nekat Terbangkan Balon Udara, Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta Menanti...",