Berita Purwokerto
Mulai Hari Ini Sistem Satu Arah Kota Purwokerto Diperluas, Simak Rekayasa Arus Lalulintasnya
Masih dalam rangka menekan penyebaran covid-19 dan meminimalisir kemacetan, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas memperluas sistem satu arah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Masih dalam rangka menekan penyebaran covid-19 dan meminimalisir kemacetan, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas memperluas sistem satu arah di Purwokerto.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil rakor persiapan sistem satu arah di Purwokerto sekaligus pengalihan arus kendaraan di beberapa titik simpul Kabupaten Banyumas, pada Senin, (25/5/2020).
Rakor yang dihadiri berbagai pihak seperti kadishub, polres, kodim, dinperindag, satpol pp, camat dan kapolsek Ajibarang, Sokaraja Rawalo, Kemranjen, Banyumas, Purwokerto Barat dan, Purwokerto Timur.
"Sistem satu arah di kota Purwokerto mulai berlaku hari ini Selasa, (26/5/2020) selama 24 jam (uji coba) pukul 08.00 WIB," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie kepada TribunBanyumas.com, melalui pesan singkat.
• Polisi Berpangkat Bripka Naik Fortuner Marah-marah Ditegur Tak Pakai Masker
• Remaja Ditemukan Tewas Dikeroyok di Taman Tirto Agung Semarang, Motif Pelaku Masih Diselidiki
• Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 26 Mei 2020 di RCTI, Trans TV, Trans 7, TV One, GTV, dan MNCTV.
• Ini Daftar Kelompok Penyakit Kronis Bikin Orang Rawan Terinfeksi Virus Corona
Adapun perluasan sistem satu arah di Purwokerto sebagai berikut;
1. Jalan RA.Wiria atmaja (Jalan Bank diberlakukan satu arah ke utara dari pertigaan depan kodim sampai dengan Pasar Manis.
2. Jalan Brigjen Katamso (depan Pasar Wage) diberlakukan satu arah ke utara.
3. Jalan MT Haryono diberlakukan satu arah ke selatan.
4. Terakhir adalah Jalan Stasiun dibuka 2 arah.
Selain perluasan satu arah di wilayah kota, Dinhub juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di beberapa titik simpul di wilayah Banyumas.
Pengalihan itu adalah sebagai upaya antisipasi arus balik dari kota Kebumen, Jogja, Solo dan Jatim ke Jakarta.
Adapun pengalihan arus lalu lintas di beberapa titik di Banyumas adalah jalan yang menuju kota Purwokerto akan dialihkan.
Dimana kendaraan plat luar daerah dilarang memasuki Banyumas atau Purwokerto.
"Maksudnya kendaraan plat luar daerah selain R dilarang memasuki wilayah Banyumas atau Purwokerto adalah pemudik atau pengendara dengan asal dan tujuan luar daerah dialihkan agar tidak masuk purwokerto," kata Agus.
Sebagai ilustrasi kendaraan plat H dari Semarang dengan tujuan perjalanan Bandung, maka ketika melewati Simpang Sokaraja tidak boleh melintasi Purwokerto, tapi diarahkan ke Banyumas Buntu belok kanan langsung diarahkan lurus melewati Sampang-Wangon.
• Mahasiswi di Makassar Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba Lintas Negara, Barang Bukti 20 Kilogram
• Kisah Setia Kartono, Bersihkan Makam dan Lantunkan Doa Buat Majikannya di TPU Cleret Kota Tegal
• Update Tawuran Pemuda di Cilacap Saat Lebaran, Kapolsek: Kedua Kelompok Sudah Sepakat Damai
• Tiap Hari di GT Kalikangkung Semarang, 30 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Karena Tak Penuhi Kriteria