Berita Nasional
Simak Cara Bekerja Dalam Aturan New Normal, Tegur Perusahaan Kamu Jika Belum Melakukan Hal Ini
Berikut ini adalah panduan lengkap berdasar aturan pemerintah saat menjalankan New Normal di tengah pandemi virus corona.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah panduan lengkap berdasar aturan pemerintah saat menjalankan New Normal di tengah pandemi virus corona.
Masyarakat diperbolehkan untuk kembali bekerja, dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai protokol kesehatan.
• Dalam Sekali Tikaman di Jantung Sang Adik Tewas di Tangan Kakaknya, Berikut Fakta-Fakta Penyidikan
• Hasil Rapid Test Adik Via Vallen Non Reaktif Namun Swab Positif, Rumah Mereka Dgeruduk Satpol PP
• Usai Jalankan Shalat Idul Fitri di Masjid Saat PSBB, Warga Pukuli Kades yang Memberi Teguran
• Mulai Hari Ini Sistem Satu Arah Kota Purwokerto Diperluas, Simak Rekayasa Arus Lalulintasnya
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, Senin (25/5/2020).
KMK tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) hingga memasuki pasca-PSBB atau new normal.
Salah satunya, imbauan kepada perusahaan atau tempat kerja untuk menyediakan transportasi khusus bagi pekerja.
Selain itu, perusahaan harus mewajibkan para pekerja untuk menggunakan masker saat di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
Perusahaan juga diwajibkan melarang pekerja untuk masuk kerja saat memiliki gejala demam dan memberikan kelonggaran aturan terkait kewajiban menunjukkan izin keterangan sakit.
• Dalam Sekali Tikaman di Jantung Sang Adik Tewas di Tangan Kakaknya, Berikut Fakta-Fakta Penyidikan
• Hasil Rapid Test Adik Via Vallen Non Reaktif Namun Swab Positif, Rumah Mereka Dgeruduk Satpol PP
• Usai Jalankan Shalat Idul Fitri di Masjid Saat PSBB, Warga Pukuli Kades yang Memberi Teguran
• Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 26 Mei 2020 di RCTI, Trans TV, Trans 7, TV One, GTV, dan MNCTV.
Tak hanya itu, ketika pekerja dalam keadaan sakit, perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja.
Adapun panduan lengkap yang bisa dilakukan perusahaan atau tempat kerja pasca-penerapan PSBB sebagai berikut:
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan screening.
f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraankarantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id. Baca juga: Hadapi New Normal, Begini Persiapan Perbankan di Indonesia