Berita Regional

Remaja Ini Pukul dan Perkosa Gebetannya yang Berusia 15 Tahun di Toilet

Resmob Polres Tana Toraja setelah meringkus seorang pelajar berinisial P (17) asal Mebali, Kecamatan Mengkendek.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual(Shutterstock) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pergaulan para remaja belakangan ini memang harus diawasi orangtua mereka.

Pasalnya jika tidak, kejadian naas bisa saja menimpa anak remaja.

Salah satunya yang berhasil diungkap tim Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah meringkus seorang pelajar berinisial P (17) asal Mebali, Kecamatan Mengkendek.

Remaja itu diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban tidak lain adalah gebetannya bernama NZ (15) seorang pelajar di Kecamatan Gandasil, Tana Toraja.

Pelaku P ditangkap setelah polisi menerima laporan korban tanggal 25 Mei 2020 sekitar pukul 00.15 WITA.

Transgender di Perancis Menangi Pemilihan Wali Kota, Begini Programnya

Truk Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter Saat Dikendarai Gadis Berusia 14 Tahun

Begini Skenario Ganjar untuk Penerapan New Normal di Jawa Tengah

Wilayah Banyumas Raya Diguyur Hujan Lebat Malam Nanti, Simak Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Hari Ini

Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar mengatakan terduga pelaku P ditangkap atas perbuatannya yang menyetubuhi korban NZ yang juga masih berstatus pelajar dan di bawah umur pada Minggu (24/05/ 2020) sekitar pukul 19.00 WITA.

“Terduga pelaku yang berinisial P diringkus oleh aparat kepolisian pada Senin (25/05/2020) sekitar pukul 11.14 WITA, saat sedang berada di rumah seseorang bernama Bogong yang bertempat di Tendang Kulang, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa 26/05/2020).

Menurut Iskandar, kejadian naas yang menimpa korban terjadi pada Minggu (24/05/2020) sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat itu terduga pelaku P menjemput korban di rumahnya, kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke suatu tempat.

"Setelah tiba di suatu tempat yang bernama Ba'ba - ba'ba ( area sekitar Kelurahan Mebali atau lokasi kejadian), pelaku memukul korban pada bagian pundak sebanyak satu kali," kata Iskandar.

"Sehingga pada saat itu korban merasa pusing dan masuk ke dalam toilet untuk mencuci muka."

Kendaraan Dari Luar Kota Dilarang Melintasi Purwokerto

Siap-siap! Jika Ketahuan Menerbangkan Balon Udara Kamu Akan Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

PSBB Berakhir, Namun Pemkot Tegal Batalkan Pembukaan Kembali Objek Wisata dan Bioskop

Suara Burung Ini Bisa Merusak Pendengaran Manusia

"Pelaku pun mengikuti korban masuk ke dalam toilet dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali yang saat itu masih merasakan pusing di kepala."

Pelaku kini diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dalam keteranganya di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sedikitnya 5 tahun kurungan penjara sebagaimana yang tertuang dalam undang undang perlindungan anak no 23. Tahun 2002,” ujar Iskandar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Pukul Anak di Bawah Umur lalu Memperkosanya di Toilet", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved