Berita Banyumas
Kendaraan Dari Luar Kota Dilarang Melintasi Purwokerto
Menghadapi arus balik Lebaran, kendaraan bernomor polisi luar daerah tidak diperbolehkan melintas di kawasan perkotaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Menghadapi arus balik Lebaran, kendaraan bernomor polisi luar daerah tidak diperbolehkan melintas di kawasan perkotaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas mengatakan, mulai Selasa ini (26/5/2020) pukul 08.00 WIB kendaraan bernomor polisi luar daerah, khususnya kendaraan pribadi dialihkan melalui jalur selatan.
"Antisipasi arus balik dari (arah) Yogya, Solo dan Jatim ke Jakarta, jalan menuju Purwokerto ditutup mulai dari perempatan Buntu, pertigaan Polsek Rawalo dan perempatan Wangon."
• Berebut Harta, Suami Bunuh Istrinya dengan Ular Kobra di Kamar
• Dalam Sekali Tikaman di Jantung Sang Adik Tewas di Tangan Kakaknya, Berikut Fakta-Fakta Penyidikan
• Hasil Rapid Test Adik Via Vallen Non Reaktif Namun Swab Positif, Rumah Mereka Digeruduk Satpol PP
• Usai Jalankan Shalat Idul Fitri di Masjid Saat PSBB, Warga Pukuli Kades yang Memberi Teguran
"Semua pemudik yang akan balik ke Jakarta diharuskan lewat jalur selatan," kata Agus melalui siaran pers.
Sedangkan kendaraan di jalur selatan dari arah Bandung akan dialihkan melalui perempatan Wijahan, Kecamatan Kemranjen.
Agus mengatakan, penutupan juga akan dilakukan di pertigaan Ajibarang.
Kendaraan dari arah Jakarta akan dialihkan melalui jalur selatan dan berbelok di perempatan Wijahan.
Selain itu, tim gabungan juga akan melakukan penutupan di simpang Sokaraja dan pertigaan Somagede untuk menyekat kendaraan dari arah Purbalingga dan Banjarnegara yang menuju Jakarta atau Bandung.
"Maksudnya kendaraan plat luar daerah selain R dilarang memasuki wilayah Banyumas atau Purwokerto adalah pemudik atau pengendara dengan asal dan tujuan luar daerah dialihkan agar tidak masuk Purwokerto," jelas Agus.
"Bagi warga Banyumas dengan TNKB selain R karena belum balik nama maupun penduduk domisili luar tapi yang bersangkutan bekerja atau berdomisili di Banyumas, maka bisa beraktifitas lolos dari posko filterisasi lalu lintas," sambung Agus.
Sementara itu, mulai Selasa ini pihaknya juga memperluas pemberlakuan sistem satu arah di dalam kota.
• Siap-siap! Jika Ketahuan Menerbangkan Balon Udara Kamu Akan Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
• PSBB Berakhir, Namun Pemkot Tegal Batalkan Pembukaan Kembali Objek Wisata dan Bioskop
• Suara Burung Ini Bisa Merusak Pendengaran Manusia
• Berebut Harta, Suami Bunuh Istrinya dengan Ular Kobra di Kamar
Berikut jalan yang diberlakukan satu arah:
1. Jalan RA.Wiriyatmaja (Jalan Bank) diberlakukan satu arah ke utara dari pertigaan depan Kodim sampai dengan Pasar Manis.
2. Jalan Brigjen Katamso (barat Pasar Wage) diberlakukan satu arah ke utara.
3. Jalan MT Haryono (timur Pasar Wage) diberlakukan satu arah ke selatan.
Sebelumnya sistem satu arah diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman (dari timur ke barat) dan Jalan Gatot Subroto (dari barat ke timur).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadapi Arus Balik, Kendaraan Plat Luar Daerah Dilarang Lintasi Purwokerto",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengendara-melintas-di-simpang-suto-suman-purwokerto.jpg)