Berita Jawa Tengah
Disnakertrans Jateng: 129 Perusahaan Terkonfirmasi Tunda Berikan THR
129 perusahaan menunda pembayaran dan 10 perusahaan masih menunggu konfirmasi dalam kaitannya pemberian THR di Jawa Tengah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima laporan dari 1.037 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Data tersebut terkumpul hingga 13 Mei 2020.
Dari seluruh perusahaan itu, 838 perusahaan mengklaim telah membayarkan THR sekaligus.
Sedangkan 60 perusahaan dibayar secara bertahap.
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH
• Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal
• Ditemukan Tetelan Daging Sapi Campur Babi di Pasar Bringin Semarang, Pedagang Kulakan di Boyolali
"129 perusahaan menunda pembayaran dan 10 perusahaan masih menunggu konfirmasi," jelas Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/5/2020).
Menunda pembayaran THR bisa diartikan perusahaan gagal membayar THR sebelum Lebaran.
Meskipun ada kelonggaran pembayaran THR yang telah diatur Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), tetap saja wajib bagi pengusaha membayar THR.
Meskipun saat ini tengah terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan THR keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 wajib diberikan.
Yakni dari pengusaha atau perusahaan kepada para pekerjanya.
Jadi pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya.
Dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.
Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya.
Namun dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
Ada sanksi administratif untuk perusahaan yang mangkir tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
"Sanksinya jelas ada, kini masih diselesaikan secara bipartit antara pengusaha, dan para pekerja," tegasnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan membayar THR para pekerja.
Jika meminta kelonggaran, harus menunjukkan bukti.
"Ada yang beralasan karena virus corona kondisi keuangan sedang tidak bagus."
"Tunjukkan bukti keuangan perusahaan, ini loh keuangannya seperti ini."
"Harus ada perundingan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh," tandasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/5/2020).
• Maling Bobol Minimarket di Kendal, Masuk Lewat Atap Gudang, Tak Sadar Terekam Kamera CCTV
• Ganjar Siap Laksanakan PSBB Bila Diharuskan Pusat, DPRD Jateng: Kami Tidak Sepakat
• Pemprov Jateng Mulai Bagikan Paket Sembako ke Jabodetabek, Ganjar: Semua Pasti Dapat
• Seusai Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Hasil Rapid Test Hari Ini: Dua ASN Berstatus Reaktif
THR harus dibayarkan kepada buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga pembayaran THR kepada pekerja mesti dicicil.
Maka, permohonan pencicilan THR harus disertai dengan audit keuangan.
Kemudian, mesti terdapat kesepakatan antar kedua belah pihak, tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh pengusaha.
"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini."
"Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," ucapnya.
Namun demikian, pelaksanan penyaluran THR bagi pekerja tidak selalu mulus di lapangan.
Tidak sedikit pengusaha yang abai dalam membayar THR kepada buruh.
Mereka menggunakan tameng terkena dampak pandemi Covid-19 yang memukul berbagi sektor industri usaha.
Buruh Tolak Opsi Cicilan
Serikat buruh menolak opsi cicilan karena THR merupakan kewajiban pengusaha dan sudah ada aturannya yang sah.
Sejumlah buruh pun telah menyampaikan maklumat kepada Disnakertrans Jateng.
Maklumat tersebut isinya antara lain THR dibayarkan penuh dan diberikan sebelum Lebaran.
"Kami sudah beraudiensi dalam rangka untuk menuntut pertanggung jawaban terkait THR," kata Ketua DPD FSP KEP-KSPI Jawa Tengah, Ahmad Zainuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW KSPN Jateng, Slamet Kaswanto menuntut THR dibayarkan utuh.
Itu mengingat banyak teman buruh yang dirumahkan tanpa dibayar.
Buruh yang dirumahkan juga harus menerima pembayaran THR
"Jumlahnya sekira 20 ribu buruh dirumahkan dua bulan tidak kerja."
"Semua pembayaran THR sudah dipersiapkan dari rencana keuangan perusahaan."
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar," kata Slamet.
Pihaknya keberatan dengan adanya Surat Edaran (SE) THR yang diteken Menaker Ida Fauziah.
Sebab dalam kondisi seperti saat ini, banyak pengurangan karyawan justru pemerintah menerbitkan edaran yang mengatur pembayaran THR selama pandemi virus corona.
"Jelas kami sangat keberatan, ini memperparah keadaan para buruh."
"Dimana yang awalnya sepakat dapat THR penuh justru dengan SE itu terancam dapat nilai nominal yang tidak tentu," jelasnya. (Mamduh Adi)
• Labelisasi di Cilacap, Kalau Penerima PKH Tidak Mau Ditempeli Tulisan, Lebih Baik Mundur Saja
• Warga Banyumas Dilarang Gelar Salat Idulfitri di Masjid, Ini Pertimbangan Bupati Achmad Husein
• 23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat
• Pasien Sembuh Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri 28 Hari, Dinkes Banjarnegara: Antisipasi Kambuh Lagi